mobilinanews

PEVS 2022 : Kemenhub Uji Tipe Kendaraan Listrik Yang Terjangkau, Ini Harganya!

Kamis, 28/07/2022 01:08 WIB
PEVS 2022 : Kemenhub Uji Tipe Kendaraan Listrik Yang Terjangkau, Ini Harganya!
Pnyerahan plakat penghargaan dari Dyandra pada Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Manajemen Keselamatan Kementerian Perhubungan RI, Heri Prabowo

mobilinanews (Jakarta) - Kendaraan listrik sebagai masa depan mobilitas Indonesia mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Manajemen Keselamatan Kementerian Perhubungan RI, Heri Prabowo di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Selasa (26/7/2022)

Dalam sesi seminar bertajuk ‘Siapkah Indonesia Beradaptasi dengan Kendaraan Listrik?’, Heri menyampaikan dukungan penuh pemerintah terhadap implementasi regulasi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Indonesia.

Menurutnya, berbagai regulasi Kementerian atau Lembaga (K/L) telah tercipta untuk mendukung program percepatan penggunaan Kendaraan bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dan ini menjadi kekutan kendaraan listrik untuk terus melaju.

Ada permen ESDM nomor 13 tahun 2020, Permen Perindustrian nomor 27 tahun 2020, Permen Perindustrian nomor 28 tahun 2002, Permendagri nomor 56 tahun 2020, Permendagri nomor 1 tahun 2021, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-13/PMK.010/2022.

"Semuanya merupakan regulasi K/L untuk mendukung kendaraan listrik menjadi kendaraan yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk kepentingan lingkungan yang lebih luas,” jelas Heri.

Mewakili Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, ia juga menjelaskan bahwa biaya uji tipe kendaraan bermotor yang dilakukan oleh direktorat perhubungan darat untuk jenis kendaraan listrik, mengalami perbedaan biaya yang lebih murah dari kendaraan konvensional.

Untuk sepeda motor dikenakan biaya uji tipe sepeda motor listrik sebesar Rp 4,5 juta, dibandingkan biaya uji tipe sepeda motor konvensional sebesar Rp9,5 juta. Biaya uji tipe mobil penumpang berbasis listrik sebesar Rp13,2 juta dibandingkan biaya uji tipe mobil penumpang konvensional sebesar Rp27,8 juta.

Sementara biaya uji tipe mobil bus listrik sebesar Rp13,2 juta dibandingkan dengan biaya uji tipe mobil bus konvensional sebesar Rp126,9 juta. Penentuan harga uji tipe yang murah ini akan semakin memudahkan produsen yang mengembangkan produknya.

Lebih lengkap, Heri menjelaskan bahwa secara umum tren pengajuan Sertifikat Registrasi Uji Tipe atau kartu lahir suatu kendaraan periode 2019 s/d 21 Juli 2022 menunjukkan tren peningkatan dan menandakan eksistensi kendaraan listrik di Indonesia kian diminati. Dan kini mereka juga telah menggunakan kendaraan listrik untuk operasional

"Sampai saat ini Kementerian Perhubungan telah menggunakan 30 unit kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional Eselon 1 dan Eselon 2 sebagai bentuk dukungan program percepatan penggunaan KBLBB," tuturnya.(elk)

About Us | Our Team | Careers | Pedoman Siber | Disclaimer

© 2017 mobilinanews.com All Right Reserved
frodo