mobilinanews

Cegah Kebakaran Mobil, APAR Dalam Mobil Harus Sesuai Peraturan Pemerintah, Yuk Simak!

Sabtu, 26/08/2023 09:10 WIB
Cegah Kebakaran Mobil, APAR Dalam Mobil Harus Sesuai Peraturan Pemerintah, Yuk Simak!
Seorang ppetugas Damkar berupaya memadamkan api yang membakar sebuah minubus


mobilinanews (Jakarta) - Keselamatan dalam berkendara menjadi perhatian utama produsen mobil maupun lembaga keselamatan transportasi di Tanah Air. Hal ini patut menjadi perhatian semua pihak. Apalagi belakangan banyak peristiwa mobil mengalami kebakaran.

Salah satu komponen yang kerap diabaikan oleh produsen mobil adalah pemenuhan standar keselamatan ketersedian Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang sebenarnya wajib ada dan memiliki kualifikasi tertentu.

Hal ini dibahas secara komprehensif dalam seminar bertajuk ”Hak-Hak Konsumen dan Kelengkapan Keselamatan Kendaraan” bersama dalam seminar bersama Forum Wartawan Otomotif Indonesia (FORWOT) di sela penyelenggaraan GIIAS 2023, di Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu.

Dalam seminar itu para pembicara mendalami Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 Tentang Keselamatan Kendaraan Bermotor yang menjadi acuan bagaimana memperlakukan dan menempatkan alat keselamatan dalam kendaraan.

Senior Investigator dari KNKT, Ahmad Wildan mengatakan Standar keselamatan kendaraan yang diatur didalam PM 74 Tahun 2021 adalah standar minimal yang harus dipenuhi dan menjadi hal yang wajib ada dalam kendaraan baik itu kendaraan baru maupun kendaraan lama.

"Sebagai contoh, bahwa kewajiban memasang RUP (rear underrun protection) dan APC (alat pemantul cahaya) itu berlaku untuk semua kendaraan barang tertentu yang diatur dalam regulasi ini baik itu kendaraan baru maupun lama. Termasuk juga masalah APAR,” kata Ahmad Wildan.

Baginya semua APAR dalam kendaraan baik baru maupun lama harus mengacu kepada standar keselamatan minimal yang diatur dalam regulasi, di antaranya adalah tidak mengandung bahan beracun, mampu memadamkan sekurang kurangnya 3 jenis kebakaran yaitu A, B dan C serta memiliki masa kadaluwarsa tanpa pemeliharaan kurangnya 8 tahun.

"Artinya, penggunaan APAR saat ini yang hanya bisa untuk memadamkan jenis kebakaran B dan C saja atau memiliki masa kadaluwarsa tanpa pemeliharaan kurang dari 8 tahun sudah tidak lagi memenuhi standar keselamatan minimal kendaraan sebagaimana diatur dalam regulasi ini dan harus segera dilakukan penggantian," urainya.

Pihak produsen berkewajiban untuk menyediakan APAR dengan spesifikasi minimum yang telah ditetapkan, menyertakan petunjuk penggunaan dan informasi yang tepat dan mudah dipahami oleh pengguna kendaraan (KISS/keep it simple and stupid).

Menertibkan alat keselamatan dalam mobil, YLKI sebagai perpanjangan tangan masyarakat harus berperan serta termasuk dalam hal pengawasan mengingat hal ini sangat terkait erat dengan hak-hak konsumen terhadap keselamatan.

Sementara itu mengingat keselamatan adalah hak konsumen yang paling hakiki, dalam kasus kendaraan yang sudah terlanjur dijual ke masyarakat namun standar keselamatannya belum sesuai dengan regulasi yang terbaru, maka pihak produsen otomotif seharusnya melakukan penggantian part sesuai dengan standar keselamatan.

Untuk APAR yang digunakan di dalam mobil, yang memenuhi aturan masa kadaluarsa delapan tahun dan tidak memerlukan perawatan khusus, adalah APAR yang tidak bertekanan.

Namun, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 itu memang tidak secara jelas menyinggung bahwa APAR yang bisa digunakan untuk kendaraan bermotor itu bertekanan atau tidak, sehingga hampir semua Agen Pemegang Merek (APM) menggunakan APAR yang bertekanan.

Mengacu kepada Standar Nasional Indonesia (SNI) bahwa APAR bertekanan itu, tabungnya harus diperiksa atau diganti setelah 5 tahun, serta isi tabungnya (materi untuk memadamkan api) harus diganti setiap tahun, dan diperiksa setiap 6 bulan, maka artinya APAR bertekanan tidak memenuhi standar yang sudah diatur.

Itu sebabnya, pada tanggal 7 November 2022, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, mengeluarkan surat susulan untuk melengkapi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021, yang pada intinya menekankan bahwa APAR untuk digunakan pada kendaraan umum adalah APAR yang tidak bertekanan.

“Akan tetapi, hIngga kini masih ada kendaraan bermotor yang menggunakan APAR yang bertekanan. Padahal membawa APAR bertekanan di dalam mobil itu berbahaya, terutama jika APAR bertekanan itu tidak secara berkala diperiksa,” jelas Ahmad Wildan.

Untuk itu sosialisasi tentang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 Tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor kepada masyarakat umum perlu digalakan hingga mencakup spektrum yang lebih luas untuk mengurangi resiko terjadinya kecelakaan atau menurunkan fatalitas jika kecelakaan itu tidak dapat dihindari

About Us | Our Team | Careers | Pedoman Siber | Disclaimer

© 2017 mobilinanews.com All Right Reserved
frodo