mobilinanews

Ada Rencana Beli Mobil Bekas? Yuk Simak Langkah-langkah Balik Nama STNK beserta Rincian Biayanya

Jum'at, 05/01/2024 08:12 WIB
Ada Rencana Beli Mobil Bekas? Yuk Simak Langkah-langkah Balik Nama STNK beserta Rincian Biayanya
Deretan mobil bekas di Showrrom Brrom di Bekasi

mobilinanews (Jakarta) - Membeli mobil bekas dan menginvestasikannya sebagai aset jangka panjang tentunya memerlukan perencanaan yang matang, terutama terkait dengan pergantian nama kepemilikan.

Sebab, pergantian nama adalah langkah krusial dalam merawat moda transportasi ini.

Mari kita bahas pentingnya pergantian nama atau balik nama dan langkah-langkah dan biaya terkait, khususnya di wilayah Jakarta.

 

  1. Pentingnya Pergantian Nama Mobil

Saat merencanakan pembelian mobil bekas sebagai investasi, langkah pertama yang tidak boleh terlewatkan adalah melakukan pergantian nama kepemilikan.

Proses ini menjadi krusial karena mempengaruhi perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan mobil.

 

  1. Perubahan Kebijakan Perpanjangan STNK

Dulu, perpanjangan STNK bisa dilakukan tanpa pergantian nama dengan meminjam kartu identitas pemilik sebelumnya.

Namun, kebijakan keamanan dan sistem pajak progresif saat ini membuat hal tersebut tidak lagi memungkinkan.

 

  1. Biaya Pergantian Nama Mobil

Biaya pergantian nama mobil bervariasi di setiap daerah. Berikut adalah rincian biaya yang perlu diketahui, khususnya di wilayah Jakarta:

 

- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

1% dari harga beli mobil atau ⅔ dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Biaya sebesar Rp 143.000 untuk kategori non-kendaraan umum.

- Biaya Pendaftaran

Berkisar antara Rp 75.000 hingga Rp 100.000.

- Biaya Penerbitan Dokumen

Penerbitan BPKB: Rp 375.000

Penerbitan STNK: Rp 200.000

Penerbitan TNKB: Rp 100.000

Biaya cek fisik: Rp 25.000

Total: Rp 700.000

  1. Persiapkan Dokumen Penting

Penting untuk membawa dokumen-dokumen asli dan salinannya saat melakukan pergantian nama, seperti BPKB, STNK, surat keterangan jual beli kendaraan, kwitansi, dan KTP pemilik mobil yang baru.

Meskipun terdapat beberapa biaya terkait pergantian nama mobil, namun kepastian hukum yang diperoleh dan potensi investasi jangka panjang yang lebih baik menjadikannya sebagai langkah yang sangat dianjurkan.

Mematuhi regulasi dan persyaratan yang berlaku adalah kunci untuk memastikan proses pergantian nama berjalan lancar dan memberikan keamanan hukum atas kepemilikan mobil bekas sebagai aset investasi Anda. (krm)

About Us | Our Team | Careers | Pedoman Siber | Disclaimer

© 2017 mobilinanews.com All Right Reserved
frodo