mobilinanews

Mengapa Merokok saat Berkendara adalah Tindakan Berbahaya, Simak Bahaya dan Sanksi Hukumnya

Jum'at, 10/05/2024 09:31 WIB
Mengapa Merokok saat Berkendara adalah Tindakan Berbahaya, Simak Bahaya dan Sanksi Hukumnya
Merokok sambil berkendara merupakan hal yang membahayakan.

mobilinanews (Jakarta) - Merokok sambil mengemudi kendaraan bermotor adalah tindakan yang melanggar aturan lalu lintas. Larangan ini tidak hanya berlaku bagi pengendara sepeda motor, tetapi juga bagi pengemudi mobil.

Tindakan ini tidak hanya membahayakan diri pengendara, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.

Berikut adalah beberapa alasan mengapa merokok saat berkendara adalah tindakan berbahaya:

Gangguan Terhadap Konsentrasi

Merokok sambil berkendara dapat mengganggu konsentrasi pengemudi. Proses mengeluarkan rokok dari bungkusnya, menyalakannya, dan membuang abu dapat membuat pengemudi teralihkan dari fokusnya pada jalan.

Ini dapat menyebabkan reaksi yang lambat terhadap situasi lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Bahaya Abu Rokok

Abu sisa pembakaran rokok yang terkena angin dapat terbang dan mengenai wajah pengendara di belakangnya.

Ini dapat mengganggu pandangan pengendara dan bahkan menyebabkan luka jika abu tersebut masuk ke mata.

Potensi Kecelakaan

Merokok sambil berkendara juga dapat menyebabkan kecelakaan. Pengemudi yang teralihkan oleh aktivitas merokoknya mungkin tidak dapat merespons dengan cepat terhadap perubahan lalu lintas atau situasi darurat, meningkatkan risiko kecelakaan.

Risiko Kebakaran

Merokok di dalam kendaraan juga meningkatkan risiko kebakaran. Jika bara rokok jatuh atau abu rokok tidak dipadamkan dengan baik, ini dapat menyebabkan percikan api yang dapat mengakibatkan kebakaran di dalam mobil.

Sanksi Hukum

Aturan mengenai larangan merokok saat berkendara sudah diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda hingga Rp750.000,00.

Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 juga menegaskan larangan merokok saat mengemudi sepeda motor. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam menjaga keselamatan pengguna jalan dan mengurangi risiko kecelakaan yang disebabkan oleh perilaku yang tidak aman.

 

Merokok saat berkendara kendaraan bermotor adalah tindakan berbahaya yang dapat membahayakan diri sendiri, penumpang, dan pengguna jalan lainnya. Selain itu, pelanggaran terhadap aturan ini juga dapat berakibat pada sanksi hukum yang serius. Oleh karena itu, penting bagi semua pengemudi untuk menghindari merokok saat berkendara dan tetap fokus pada keselamatan di jalan.

berita TERKAIT
    Tidak ada berita terkait
About Us | Our Team | Careers | Pedoman Siber | Disclaimer

© 2017 mobilinanews.com All Right Reserved
frodo