mobilinanews

3 Resiko Asuransi di Masa Kredit Kendaraan Bermotor

Rabu, 31/08/2016 18:35 WIB
3 Resiko Asuransi di Masa Kredit Kendaraan Bermotor
FORWOT/Istimewa
Bangun Pambudi, Manager Survey & Garda Siaga Asuransi Astra memberikan penjelasan terkait asuransi

mobilinanews (Jakarta) - Resiko saat memiliki kendaraan amatlah banyak, mulai dari resiko kecelakaan sampai resiko kehilangan. Kehilangan mobil ataupun motor tentulah menjadi pengalaman menyesakkan, tentu untuk mengurangi resiko kerugiannya, asuransi menjadi sebuah langkah dan solusi paling tepat.

Namun asuransi juga tidak berarti Anda akan terlindungi sepenuhnya, apalagi asuransi kendaraan yang dimaksud merupakan paket leasing dari proses kredit sebuah kendaraan.

"Saat kredit mobil memang selalu disertai asuransi. Namun umumnya asuransi tersebut sifatnya kombinasi, antara Total Loss Only (TLO) dan Comprehensive, tergantung kesepakatan transaksi kredit merujuk besaran DP dan cicilan," ujar Bangun Pambudi, Manager Survey & Garda Siaga Asuransi Astra di acara Workshop Insurance yang diinisiasi Asuransi Astra dan FORWOT, Rabu (31/8)

Ditekankan olehnya, asuransi yang berlangsung selama proses kredit kendaraan memiliki sifat penggantian dengan dgradasi beda-beda, tergantung usia cicilan. "Bisa tercover mulai 90 persen jika kehilangan dibawah masa kredit 1 tahun, 80 persen pada usia kredit 2 tahun, dan terus turun hingga usia maksimal cicilan tertanggung selama 5 tahun,"

Ada tiga hal yang memang harus dipahami oleh konsumen yang kredit kendaraannya dilengkapi asuransi. Pertama adalah penggantian kendaraan yang hilang tidak diganti dengan kendaraan baru lainnya. "Salah kaprah jika berpikir mobil hilang diganti mobil, karena penghitungan penggantian berupa dana yang merujuk harga pasaran mobil sesuai tahun produksi, serta lama masa cicilan yang belum terselesaikan," jelas Bangun Pambudi.

Resiko kedua adalah degradasi nilai tafsir mobil berdasarkan tahun produksi dengan acuan harga pasaran yang berlaku. "Jadi nilai harga mobil tentunya tidak sama dengan saat mobil baru dibeli, resiko ini harus dipahami.

 Setiap bulan juga kita mengeluarkan price list harga seluruh kendaraan yang dijual di Indonesia sebagai acuan harga kendaraan tertanggung."

Dan ketiga merupakan resiko yang paling tidak enak. Meski sudah merupakan hak kita untuk mendapatkan penggantian dari pihak asuransi atas resiko kehilangan kendaraan, tetapi dana penggantian tersebut tidak diterima langsung oleh konsumen pemegang Polis. Melainkan dibayarkan kepada pihak leasing sebagai lembaga pembiayaan kredit.

Artinya dana penggantian tersebut terlebih dulu akan diperhitungkan oleh pihak leasing untuk menyelesaikan kewajiban cicilan yang masih tersisa, kemudian sisanya baru diserahkan kembali kepada konsumen.

"Tiga hal tadi menjadi resiko yang harus siap dihadapi bagi penyicil mobil. Beda halnya jika pemilik mobil non kredit membeli Polis asuransi sendiri. Nominal presentase ganti rugi setelah dihitung, maka uang langsung ditransfer ke pemilik Polis," pungkas Bangun.

Meskipun tetap mengandung resiko, namun mengasuransikan kendaraan tetaplah menjadi solusi jitu untuk mengamankan aset Anda agar tidak mengalami kerugian lebih besar lagi. (Oka)

About Us | Our Team | Careers | Pedoman Siber | Disclaimer

© 2017 mobilinanews.com All Right Reserved
frodo