Ini Hukumnya Mengganti Lampu Belakang Motor

Minggu, 19/06/2016 13:38 WIB
redaksi


motorinanews - Pada umumnya lampu pada sepeda motor sudah di tetapkan oleh standart pabrik, baik itu lampu utama, lampu belakang atau lampu yang lainnya, tapi pada kenyataannya banyak pengendara motor yang sengaja mengubah standart lampu bekalang dengan lampu yang menyilaukan (19/7).

Lalu bagaimana jika lampu belakang kita ganti dengan warna lain? ada dua hukum yang akan terjadi yaitu :

1. Sudah pasti melanggar hukum pidana.
2. lebih ngeri yaitu hukum di jalan.

1.Melanggar UU No. 22 Tahun 2009 pasal 48 ayat (2) :

Bunyi UU No. 22 Tahun 2009 pasal 48 sebagai berikut :
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. susunan
b. perlengkapan
c. ukuran
d. karoseri
e. …. dst

(3) Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas:

a. emisi gas buang
b. kebisingan suara
c. efisiensi sistem rem utama
d. efisiensi sistem rem parkir
e. kincup roda depan
f. suara klakson
g. daya pancar dan arah siniar lampu utama
h. … dst

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.

Penjelasan Pasal 48 ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. rangka landasan;
b. motor penggerak;
c. sistem pembuangan;
d. sistem penerus daya;
e. sistem roda-roda;
f. sistem suspensi;
g, sistem alat kemudi;
h. sistem rem;
i. sistem lampu dan alat pemantul cahaya, terdiri atas:
● lampu utama dekat, warna putih, atau kuning muda
● lampu utama jauh, wana putih, atau kuning muda.
● lampu penunjuk arah, warna kuning tua dengan sinar kelap-kelip
● lampu rem, warna merah
● lampu posisi depan, warna putih atau kuning muda
● lampu posisi belakang, warna merah, lampu mundur, warna putih atau kuning muda
j. …. dst.

2. Hukum di jalan.
Pada hukum yang satu ini kita di hadapkan dengan yang apa yang ada di jalanan, terkadang ada yang menegur atau langsung main pukul. Karena pengendara motor yang menggunakan lampu belakang berwarna putih dan menyilaukan dapat menggangu konsentrasi pengguna jalan lain. Jadi hati - hati buat yang suka mengganti lampu belakang menjadi lampu yang menyilaukan.

Kalau secara pribadi, menyarankan jangan neko-neko deh, nanti bisa berakibat fatal.(text : Kholis)

Tag

Terpopuler

Terkini