Kini, Belok Kiri Tidak Lagi Boleh Langsung

Rabu, 03/01/2018 17:33 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Dishub Kota Bandung dan Gerakan Budaya Disiplin tengah melakukan sosialisasi Undang Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya  tidak boleh langsung belok kiri di perempatan.

Namun ada pengecualiannya yakni ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas.

Menurut Sony Susmana, instruktur senior dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), sangat setuju dengan sosialisasi tentang peraturan lalu lintas ini.

"Semua berdasarkan asumsi. Yang namanya pertigaan, perempatan atau persimpangan adalah pertemuan kendaraan dari arah yang berbeda," ujar Sony kepada mobilinanews.

Nah di situ, lanjut Sony, tingkat kecelakaan tinggi namun kewaspaan pengemudi rendah. 

"Itu kenapa harus berhenti dan berjalan berbarengan dengan arah yang sama," terang pria yang juga pembalap slalom nasional ini. (budsan)

TERKINI
Cara Mudah Merawat Cat Doff Pada Kendaraan, Yuk Simak! Hindari Tidur di Mobil Dengan AC Nyala, Hati-Hati Keracunan Gas CO GAC Aion Pakai Chasis Baterai Generasi Ke-3, Buat Mobil Listrik Lebih Aman Soal Isu BBM Pertalite Akan Dihapus, Pertamina Patra Niaga: Masyarakat Tak Perlu Khawatir