Selasa, 12/03/2019 05:59 WIB
mobilinanews (Jakarta) – Perhimpunan Distributor, Importir & Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) juga menolak materi Kepmen Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 tersebut.
Pasalnya, pada pokoknya memberlakukan SNI Wajib Pelumas terhadap berbagai pelumas kendaraan sejatinya telah dilakukan dalam proses uji untuk mendapatkan NPT. Artinya, jika hal itu dilakukan maka akan sia-sia.
Terlebih, pada ketentuan SNI Pelumas itu ada komponen uji unjuk kerja yang biayanya sangat mahal.“Sehingga, kalau dipaksakan akan menjadi beban dan tidak terjangkau bagi perusahaan pelumas. Pada akhirnya beban tersebut juga dibebankan kepada konsumen, dan dampaknya akan memberatkan perekonomian nasional,” ungkap Paul Toar, Ketua Dewan Penasehat PERDIPPI.
Faktanya, Spesifikasi Fisika Kimia SNI Sudah Ada di NPT
PERDIPPI Pertanyakan Proses Sertifikasi dan Keabsahan LSPro Pelumas
PERDIPPI Minta Kepmenperin 25/2018 Diuji Materi, Tabrakan Dengan Aturan Sebelumnya
Pasalnya, produk pelumas merupakan produk aplikasi dinamis yang berkaitan langsung dengan operasional dan kelangsungan mesin industri, otomotif, marine, penerbangan, dan sebagainya.
Jika operasional para pengguna pelumas itu terhenti atau terganggu, maka produktifitas nasional juga akan terganggu.Turun atau hilangnya produktifitas berarti roda perekonomian nasional terhambat, karena memiliki dampak ikutan (multiflier effect) yang besar.
Pada akhirnya, bangsa dan negeri juga ikut menanggung kerugian. Oleh karena itulah, PERDIPPI meminta agar Kepmen Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 itu diuji materi, atau dibatalkan.PERDIPPI juga mempertanyakan tatacara akeditasi LSPro, khususnya LSPro bidang pelumas sebagai lembaga yang akan melakukan sertifikasi.Sebab, lembaga ini tidak memiliki fasilitas dan kemampuan untuk menguji aspek kimia/fisika terhadap 14 parameter.(bs)