mobilinanews (Jakarta) - Perhimpunan Distributor Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) mempertanyakan legalitas Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro).
Pasalnya, ada beberapa ketidak-sesuaian, kejanggalan, ketidaksinkronan dan dualisme antara pelaksanaan sertifikasi tersebut dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan sektor Minyak dan Gas Bumi beserta turunannya yang berlaku.
Pertama, uji yang dilakukan oleh LSPro untuk menerbitkan izin menggunakan Tanda SNI Pelumas hanya bersifat parsial yakni uji fisika kimia tanpa uji unjuk kerja.
Padahal, SNI Pelumas yang telah diterbitkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) melalui proses panjang, yaitu dirumuskan melalui proses 2 tahunan oleh Sub Komite Teknis, lalu disetujui melalui Forum Konsensus Nasional yang lalu ditempatkan di website BSN untuk jajak pendapat umum dan baru sesudah semua pihak menyetujui diterbitkan oleh BSN sebagai SNI resmi.
Rumusan SNI secara tegas menetapkan untuk diberi SNI, sebuah produk PERLU pengujian lengkap terhadap seluruh ketentuan SNI bersangkutan dalam hal pelumas tidak cukup dengan uji fisika kimia saja, tetapi juga harus menjalani uji unjuk kerja.
“Persyaratan yang ditetapkan untuk SNI Pelumas, yakni uji fisika kimia itu sudah diberlakukan dalam NPT Wajib. Jadi yang kami pertanyakan, hanya dengan uji fisika kimia seperti yang dilakukan dalam NPT Wajib langsung dapat diberikan hak untuk mencantumkan Tanda SNI. Legalitas pemberlakuan SNI inilah kami pertanyakan,” ungkap Ketua Dewan Penasehat PERDIPPI, Paul Toar.
Kedua, sesuai dengan ketentuan dari BSN bahwa lembaga yang melakukan sertifikasi diharuskan sudah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Apakah LSPro sudah terakreditasi oleh KAN?
Menurut Paul, akreditasi LSPro juga tidak boleh dilakukan oleh lembaga diluar itu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.
Peraturan ini menyatakan bahwa Lembaga Sertifikasi Produk yang memberikan sertifikasi produk penggunaan tanda SNI harus diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Dan untuk pengoperasian penggunaan tanda SNI tersebut juga didasarkan pada nota kesepakatan antara Badan Standarisasi Nasional (BSN) dengan KAN,” terang Paul.
“Dan wewenangnya – lembaga sertifikasi pelumas tersebut - berada di bawah menteri teknis yang terkait dengan sektor minyak dan gas bumi, beserta turunannya,” jelas Paul.
Ketiga, tentang kewajiban uji fisika kimia. Persyaratan yang ditetapkan oleh BSN untuk SNI itu, selama ini telah diberlakukan dalam Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) Wajib.
Sementara, dalam rapat koordinasi antara Kantor Menteri Koordinator Perekonomian dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perindustrian, BSN, KAN, dan Lembaga Minyak dan Gas Bumi pada tanggal 5 April 2019 hasilnya menegaskan, selama masih belum ada uji unjuk kerja dari produk pelumas, maka yang diberlakukan adalah NPT.
Jadi, yang perlu dipertanyakan hanya dengan ujifisika kimia seperti yang dilakukan dalam NPT Wajib, langsung dapat diterbitkan izin menggunakan Tanda SNI.
Legalitasnya kita pertanyakan? (bs)