Rabu, 12/06/2019 18:15 WIB
mobilinanews (Jakarta) - Pemerintah melarangan perusahaan penyedia ojek online untuk memberikan diskon tarif rendah untuk konsumen.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan bahwa hal tersebut bertujuan untuk menjaga persaingan yang sehat.
"Selama ini pengertian diskon itu jor-joran, jadi kemudian potensinya adalah predatory pricing yang bisa membunuh pesaing," kata Budi, Selasa (11/6).
Budi menambahkan bahwa, pemasangan tarif serendah-rendahnya sudah bukan lagi masuk ranah marketing. Apalagi diskon yang ditawarkan kepada pengguna ojek online bukan dari perusahaan itu sendiri melainkan dari perusahaan pembayaran digital seperti Gopay untuk Gojek dan Ovo untuk Grab.
Hari Ini, Jasa Marga Berlakukan Diskon Tarif Tol 20 Persen Guna Antisipasi Arus Mudik
Kolaborasi Kemenkop UKM dan Planet Ban Beri Layanan Uji Emisi Untuk Motor Pengguna Knalpot Aftermarket
Nikmati Promo Berkah Ramadhan Bersama Nissan, Ada Servis Hemat untuk Mudik Lebaran Aman
"Jadi, bukan lagi marketing, ini merusak. Padahal kita punya aturan batas atas dan batas bawah," sambungnya.
Untuk itu, dia meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengawasi soal diskon tersebut karena masuk ke dalam ranah persaingan usaha.
"Kami minta KPPU dan beberapa kali rapat dengan KPPU kalau diskon itu potensi predatory pricing. Makanya Pak Menteri minta ke saya harus ada peringatan pasal ojek daring yang enggak boleh ada diskon itu," bebernya. (adr)
Keyword : kemenhub diskon ojek online tarif ojek online