Larangan Diskon Tarif Ojol Dibatalkan Kemenhub, Ini Alasannya

Kamis, 13/06/2019 19:18 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Kementerian Perhubungan akhirnya membatalkan pelarangan diskon atau promo tarif ojek online (Ojol). Adapun alasan Kemenhub adalah karena hal ini bukan wewenang dari Kementerian.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi. Menurutnya pihak yang berwenang mengatur hal tersebut adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Aturan itu (semula) rencananya di regulasi kami. Tetapi setelah diskusi dengan KPPU, diskon bukan diatur di ranah kami. Sementara demikian, (kami) tidak akan mengatur (diskon ojol) karena ternyata itu bukan ranah kami," ujar Budi seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (13/6).

Sebelumnya Kemenhub menilai diskon tarif Ojol berpotensi mengarah kepada persaingan yang tidak sehat. Karena itu, Kemenhub menghimbau KPPU yang menindak lanjuti.

"Kalau bicara diskon kami terlampau jauh dari kewenangan KPPU. Kalau dari keduanya ada yang tidak fair dari persaingan usaha, nanti KPPU yang akan semprit," lanjutnya.

Budi membeberkan evaluasi akan didasarkan pada hasil survei dalam tiga bulan penerapan aturan tarif ojol secara resmi di lapangan.

Jika ada perubahan, ia menegaskan akan mengikutsertakan seluruh pemangku kepentingan ojol termasuk di antaranya pengemudi, aplikator, kementerian, dan lembaga-lembaga terkait. (adr)

TERKINI
Bengkel Siaga Suzuki Jadi Andalan Pemudik: Permintaan Melesat 56% Tahun 2024 PEVS 2024: Kendaraan Listrik Menjadi Wadah Komersial Bergengsi hingga Media Edukasi dan Unjuk Prestasi Pelajar Indonesia PEVS 2024 : Neta V-II Meluncur, Janjikan Kenyamanan Lebih dengan Banderol Harga Cuma Rp200 Jutaan Planet Ban Hadirkan Kampanye Keberlanjutan Industri Otomotif Dalam Bisnis!