Lampu Motor Jokowi Ikut Dibawa Bawa Gugatan Mahasiswa Ke MK

Sabtu, 11/01/2020 11:53 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Eliada Hulu, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI), tidak terima ditilang lantaran lampu sepeda motornya tak menyala. 

Eliadi akhirnya menggugat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK), sembari membawa-bawa nama Presiden Jokowi.

Gugatan ini bermula ketika Eliadi ditilang Polantas di Jalan DI Panjaitan, Jaktim, pada 8 Juli 2019 pukul 09.00 WIB.

Ia ditilang karena lampu sepeda motornya tidak menyala. Eliadi sudah mempertanyakan mengapa ia wajib menyalakan lampu. Padahal bumi sudah terang terkena sinar matahari. Namun jawaban petugas tidak memuaskan.

Eliadi bersama temannya, Ruben Saputra, kemudian menggugat Pasal 197 ayat 2 dan Pasal 293 ayat 2, yaitu:

Pasal 197 ayat 2:
Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Pasal 293 ayat 2:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

"Negara-negara yang pertama kali menerapkan wajib menyalakan lampu utama pada sepeda motor siang hari adalah negara-negara Nordik yang berada di bagian utara bumi yang sinar mataharinya sangat sedikit pada siang hari. Sehingga membutuhkan bantuan penerangan dengan konsep pencahayaan lampu daytime running lamp (DRL)," kata Eliadi, yang tertuang dalam berkas permohonan sebagaimana dilansir website Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (10/1/2020).

Negara pertama yang memelopori aturan ini adalah Swedia pada 1977. Pada 1972, Finlandia menerapkannya di perdesaan pada musim dingin. Sepuluh tahun setelahnya diperpanjang sepanjang tahun.

Disusul Finlandia mewajibkan pada 1997 untuk sepanjang tahun. Adapun di Norwegia berlaku sejak 1986. Sedangkan Islandia sejak 1988 dan Denmark pada 1990.

"Negara-negara tersebut merupakan negara yang sinar mataharinya sangat sedikit pada siang hari sehingga membutuhkan bantuan pencahayaan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

Kurangnya sinar matahari di negara-negara itu karena iklim dan letak astronomis negara tersebut. Aturan itu dinilai tidak cocok dengan negara Indonesia, yang berada di garis lintang khatulistiwa, yang mendapatkan cahaya matahari sepanjang siang dan sepanjang tahun.

"Maka cahaya tersebut akan menyorot langsung pada masyarakat sekitar yang sedang duduk atau sedang melakukan kegiatan lainnya sehingga mengganggu kenyamanan. Selain itu, merupakan bentuk ketidaksopanan. Akan tetapi, bila sepeda motor dilengkapi dengan sakelar, alat untuk menghidupkan dan mematikan lampu utama, hal itu bisa dihindarkan," cetus Eliadi.

Eliadi juga berdalih mengapa hanya ia yang ditilang, sementara Presiden Joko Widodo yang melakukan hal serupa tidak ditilang.

"Presidan Joko Widodo pada hari Minggu, 4 November 2018 pukul 06.20 WIB mengemudi sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten dan tidak menyalakan lampu utama sepeda motor dikemudikannya namun tidak dilakukan penindakan langsung (tilang) oleh pihak kepolisian," kata Eliadi sebagaimana yang terlampir dalam permohonan gugatannya.

Menurut Eliade, Jokowi sebagai kepala pemerintahan menurut Pasal 20 ayat 2 UUD 1945 ikut membahas rancangan UU ini. "Hal ini telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (equility before the law) yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945," ujar Eliadi.

Pada kampanye Pilpres, Jokowi berkendara untuk menuju pasar. Jokowi tampak mengenakan jaket merah bertuliskan 'Bulls Syndicate' dan lampu motor choppersnya memang tidak menyala. 

"Presidan Joko Widodo tidak menyalakan lampu utama sepeda motor dikemudikannya namun tidak dilakukan penindakan langsung (tilang) oleh pihak kepolisian," kata Eliadi.

Menurut Eliade, Jokowi sebagai kepala pemerintahan menurut Pasal 20 ayat 2 UUD 1945 ikut membahas rancangan UU ini.

 "Hal ini telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (equility before the law) yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945," ujar Eliadi. (detik, iwan)

Keyword :

TERKINI
Pengunjung PEVS 2024 Tembus 4.500 Orang, Transaksi Rp400 Miliar! Sepakat Majukan Elektrifikasi, Mobil Anak Bangsa Menandatangani MoU Dengan Perusahaan Teknologi Hingga Survei Ramaikan PEVS 2024, Kosmik Gelar EV Funrace Bersama Axial Garage dan 645Magazine Presiden Jokowi Puji Pameran PEVS 2024 dan Berkeliling Diberbagai Jenis Kendaran Listrik