Wow, Tilang Elektronik Juga Mulai Diterapkan di Kota Surabaya

Minggu, 19/01/2020 23:46 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau yang lebih dikenal dengan tilang elektronik ternyata juga diterapkan di kota Surabaya, Jawa Timur, mulai Kamis (16/1/2020).

Dengan begitu, Surabaya menjadi kota kedua yang menerapkan sistem ETLE setelah Jakarta.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono mengatakan, penerapan sistem tilang elektronik itu dilakukan lantaran proses penegakan hukum secara konvensional sudah tidak bisa diterapkan secara efektif.

Salah satu alasan cara konvensional tidak efektif  karena dibutuhkan jumlah personel banyak serta pembuktian di lapangan kerap kali diperdebatkan.

"Selain itu, memberi peluang terjadinya KKN dan penyimpangan oleh petugas," lanjut Irjen Istiono.

Menurut Istiono, penerapan tilang elektronik di Surabaya dilakukan di 20 titik. Polisi juga memasang 5 speed camera.

Yang terkena tilang elektronik antara lain pelanggaran rambu, marka jalan, penggunaan ponsel saat berkendara, penggunaan sabuk pengaman, batas kecepatan, serta pelanggaran lampu lalu lintas.

Kakorlantas mengklaim sistem tilang elektronik akan mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas hingga 30 persen.

"Sejauh ini, sistem ELTE ini telah memberikan sumbangsih kepada negara sebesar Rp3,6 miliar dari denda tilang yang dibayarkan oleh pelanggar," ungkap Irjen Istiono. (hilary)

TERKINI
Sukses Gemilang! PEVS 2024 Jadi Tonggak Perkembangan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia Halal Bihalal Nissan Terrano Club Sumatera Barat, Diselingi Mini Adventure Offroad Bajaj Menggebrak Pasar dengan Peluncuran Pulsar NS400, Jadi Produk dengan Ukuran Terbesar Adrian Newey Ternyata Bukan Pindah ke Ferrari atau Mercedes, Tapi Tim Ini Bakal Menampungnya