Bikin SIM International Kini Bisa Dengan Sistem Online

Sabtu, 29/02/2020 03:01 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Kini bagi para traveller, atau turis asal Indonesia yang berlibur ke luar negeri dan ingin mengemudikan sendiri motor atau mobil, Korlantas Polri telah memiliki fasilitas pendukung baru.

Yaitu fasilitas untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional secara online.

Dikutip dari kantor berita Antara, Irjen Pol Istiono, Kakorlantas Polri meresmikan registrasi dan pembayaran online Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional. 

Adapun SIM internasional ini diperuntukkan bagi masyarakat yang hendak berkendara atau mengemudi di luar negeri yang berlaku di 188 negara.

"Kami meresmikan pembuatan SIM internasional secara online sebagai salah satu upaya peningkatan pelayanan publik yang berbasis IT. Kami terus-menerus meningkatkan layanan masyarakat dengan mudah, cepat dengan tidak mengabaikan unsur forensik dan keamanan," kata Irjen Pol Istiono di Kantor National Traffic Management Center (NTMC) Polri, Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Dalam penyediaan fasilitas pembuatan SIM internasional itu, Korlantas Polri menggandeng Dukcapil Kemendagri, Imigrasi serta Bank BRI untuk pembayaran administrasi secara online.

Sebelum diresmikan layanan pembuatan SIM internasional online, tadinya permohonan dilakukan secara manual dengan datang langsung ke kantor SIM internasional.

"Ini salah satu langkah peningkatan layanan publik berbasis online. Kalau online transaksinya melalui bank dan pelayanan ini harus dan wajib berkomitmen wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM). Salah satu langkah online adalah wujud untuk meningkatkan wilayah bebas dari korupsi," terang bintang dua Jenderal Polisi tersebut.

Adapun cara pembuatan SIM internasional online bagi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah membuka situs SIM internasional Korlantas, lantas mengisi form pendaftaran online dan membayar biayanya secara online. 

Berikutnya, silakan menuju Kantor SIM Internasional di NTMC Polri, Jakarta, dengan membawa e-KTP, SIM nasional, paspor asli, bukti registrasi online, serta bukti pembayaran online. 

Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) diminta membawa Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Langkah berikutnya mengantre dan melakukan verifikasi dokumen.

"Antre proses verifikasi, validasi 15 menit," jelas Irjen Pol Istiono.

Kemudian dilakukan pengambilan foto, perekaman sidik jari dan tanda tangan elektronik. 

Setelah menunggu tiga menit, SIM internasional langsung dapat diambil.

"Registrasi bisa di rumah saja, atau tidak perlu datang ke sini. Kemudian datang ke Kantor SIM Internasional untuk melengkapi administrasi, foto, rekam sidik jari, tanda tangan elektronik, tiga menit selesai," katanya, sembari menambahkan Kantor SIM Internasional buka Senin - Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Soal biaya SIM internasional adalah Rp 250 ribu untuk motor maupun mobil. 

Sedangkan biaya memperpanjang masa berlaku SIM internasional adalah Rp 225 ribu. (antara)

TERKINI
Prediksi Bos McLaren, Kepergian Adrian Newey Awal Eksodus di Red Bull Racing, Termasuk Max Verstappen Pengunjung PEVS 2024 Tembus 40.500 Orang, Transaksi Capai Rp400 Miliar! Sepakat Majukan Elektrifikasi, Mobil Anak Bangsa Tandatangani MoU Dengan Perusahaan Teknologi Hingga Survei Ramaikan PEVS 2024, Kosmik Gelar EV Funrace Bersama Axial Garage dan 645Magazine