Jum'at, 01/05/2020 18:57 WIB
mobilinanews (Jakarta) - Kepolisian Daerah Jawa Timur, terus melakukan pemantauan pada beberapa titik di Jawa Timur setelah Pemberlakukan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Berdasarkan data yang dirilis Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur, sebanyak 3.156 unit kendaraan berhasil mereka halau yang mau masuk Provinsi Jawa Timur.
Langkah ini sejalan dengan peraturan menteri perhubungan no 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik.
"Jadi saat kami lakukan pemeriksaan, kita imbau dan kita beri arahan, ribuan kendaraan itu mau putar balik," ujar AKBP Pranatal Hutajulu, Wakil Direktur Ditlantas Polda Jatim, dalam keterangan resminya.
Komitmen pada Pendidikan, Wahana Makmur Sejati Konsisten Salurkan Beasiswa SMK
Pandemi Covid-19 Berlalu, Pronas Genta AutoSport Siap Ekspansi Kejurnas Slalom Ke Luar Jawa
Jakarta E-Prix 2023 Gunakan Commitment Fee 2020 dan 2021 Yang Tak Terselenggara Karena Pandemi Covid-19
Dari jumlah tersebut hingga Rabu (29/4/2020) total ada 1.017 unit sepeda motor, 1.919 mobil pribadi, dan 220 angkutan barang maupun angkutan umum.
Pihak kepolisian terus melakukan evaluasi serta penertiban lebih giat lagi dalam membendung keinginan mereka yang ingin masuk ke Provinsi Jawa Timur.
"Nanti kami lakukan upaya pemeriksaan secara ketat, karena kemarin (di Surabaya) ada (pemudik) yang menyelundup lewat mobil barang. Jadi kita perintahkan agar mobil-mobil barang dicek juga," tandasnya. (hf)
Keyword : PSBB PSBB Jawa Timur Permenhub 25 th 2020 covid-19