Mulai April 2020, Pemilik Kendaraan di Yogyakarta Bebas Denda Pajak dan BBN

Minggu, 03/05/2020 20:49 WIB

mobilinanews (Yogyakarta) - Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapat keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor ditengah mewabahnya virus Corona, dikutip dari ntmcpolri.info (3/5/2020). 

Hal tersebut tertuang pada Peraturan Gubernur No 26/2020 tentang penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2020. 

Penghapusan pajak diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor yang melakukan pendaftaran 1 April 2020 sampai 30 Juli 2020 serta pembayaran pada 1 April 2020 sampai 31 Agustus 2020.
 
Poin penting lainnya, dalam ayat kedua menyebut penghapusan yang dimaksud adalah kenaikan 25 persen dan bunga 2 persen dari pokok PKB dan BBNKB per bulan. 

Selanjutnya yang dihapus adalah sanksi denda bunga pokok pajak satu bulan untuk pendaftaran kendaraan baru yang tidak melampirkan kuitansi pembelian bermaterai.

“Wajib pajak yang tidak terkena denda yang dimaksud misal tanggal 5 April sudah jatuh tempo,” Yulianto, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda DIY.
 
Lanjutnya, jika dibayar pada tanggal 10 April, wajib pajak seharusnya kena denda. Namun dengan Pergub No 26/2020 tersebut, selama rentang waktu itu, wajib pajak tidak kena denda. 

“Tentu sangat membantu masyarakat dalam kondisi sulit seperti sekarang ini,” pungkas Kombes Pol Yuliyanto.

Yuk, manfaatkan kesempatan langka ini. (anto)

TERKINI
Prediksi Bos McLaren, Kepergian Adrian Newey Awal Eksodus di Red Bull Racing, Termasuk Max Verstappen Pengunjung PEVS 2024 Tembus 40.500 Orang, Transaksi Capai Rp400 Miliar! Sepakat Majukan Elektrifikasi, Mobil Anak Bangsa Tandatangani MoU Dengan Perusahaan Teknologi Hingga Survei Ramaikan PEVS 2024, Kosmik Gelar EV Funrace Bersama Axial Garage dan 645Magazine