Sabtu, 06/06/2020 22:05 WIB
mobilinanews (Jakarta) - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, sistem ganjil-genap akan berlaku pekan depan.
“Saat ini tentu dalam satu minggu ke depan ganjil-genap belum berlaku,” ujar Syafrin kepada media, Sabtu (6/6/2020).
Syafrin menambahkan, pihak Dishub akan terlebih dulu mengevaluasi kondisi dan situasi lalu lintas di ruas jalan Jakarta selama satu pekan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Hasil evaluasi tersebut yang nantinya menjadi pertimbangan apakah diperlukan sistem ganjil-genap untuk menghindari kemacetan.
F1 2024 Miami: Max Verstappen Tetap Paten, Pesona Hamilton Masih Ada Meski Melawan Pembalap Papan Bawah
Ofero Picassio, Modal RP 13 Jutaan Sudah Bisa Beli Motor Listrik Seperti Vespa 946 Dior
Peugeot Resmi Undur Diri dari Indonesia, Stellantis Pastikan Layanan Purna Jual Tetap Tersedia
“Hasil evaluasi itu yang kemudian akan kami laporkan kepada Pak Gubernur terkait dengan implementasi ganjil-genap ke depan mau seperti apa,” kata Syafrin.
Syafrin menambahkan, ruas jalan yang nantinya akan diterapkan ganjil-genap pun bisa kemungkinan diubah mengikuti kondisi lalu lintas pada masa pandemi Ini.
Saat ini, pihaknya tengah mengkaji aturan kebijakan ganjil-genap tersebut.
“Untuk wilayah ganjil-genap, itu tentu akan ada perubahan karena situasi dan kondisi untuk penanganan Covid-19 ini harus kita lihat satu wilayah Jakarta,” ucap Syafrin.
“Kami akan lakukan evaluasi selama satu minggu pelaksanaan masa transisi PSBB ini menuju masyrakat sehat, aman dan produktif, itu kita lakukan kajian komprehensif tadi. Hasilnya seperti apa, yah kita tunggu kajiannya itu,” tutur Syafrin.
Adapun DKI Jakarta kini tengah memasuki masa PSBB transisi. PSBB transisi ini berlaku sejak Jumat (5/6/2020) hingga akhir Juni.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dah Produktif.
Salah satu isi Pergubnya, yakni mengatur sistem ganjil-genap mulai diberlakukan untuk mobil dan motor pada masa PSBB transisi.
Dan rencananya, penerapan ganjil genap pada PSBB Transisi tidak hanya untuk mobil melainkan juga motor.
Pengecualian, untuk ojek online, ojek pangkalan dan grab car/go car. (wan)
Keyword : Ganjil genap PSBB transisi mobil dan motor kecuali ojol syafrin liputo gubernur dki anies baswedan