Alih Fungsi Mobil Pribadi Jadi Taksi Online, Waspada Asuransi Gugur

Minggu, 21/06/2020 06:30 WIB

mobilinanews (Jakarta) – Fenomena jasa transportasi umum berbasis mobile application saat ini terus berkembang. 

Banyak pemilik mobil yang juga sudah mengalihfungsikan mobil pribadinya menjadi taksi online untuk mendapatkan penghasilan tambahan.

Namun, pemegang polis asuransi mobil tersebut perlu waspada, karena dengan demikian berdasarkan fungsinya, status mobil pribadi Anda akan berubah menjadi mobil komersial.

Perubahan fungsi ini harus segera dilaporkan kepada pihak asuransi, jika tidak akan memiliki risiko tertolaknya klaim dari pihak asuransi jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan. 

Merujuk dari Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 4 mengenai definisi yang membedakan penggunaan mobil pribadi dengan penggunaan mobil komersial yaitu:

”12. Penggunaan Pribadi adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk kepentingan angkutan pribadi pengguna kendaraan.”

“13. Penggunaan Komersial adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk disewakan atau menerima balas jasa.”

Biasanya pemilik mobil yang membeli secara kredit telah sepaket dengan asuransi mobil, namun perlu dicermati dalam jika mobil yang dibeli masih terdaftar sebagai mobil pribadi.

Pemilik mobil perlu melapor ke pihak asuransi segera bahwa mobil yang Anda gunakan akan beralih fungsi menjadi mobil komersial.

Laporan pemilik mobil ke pihak asuransi diperlukan, karena Jika pemilik mobil tidak melaporkan kepada pihak asuransi, pemilik mobil akan dianggap ingkar janji. 

Karena menggunakan kendaraan di luar perjanjian awal yang tercantum pada polis. Ini sesuai dengan aturan di dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).

Yang menyatakan bahwa perlindungan asuransi akan gugur jika disebabkan penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam polis, merujuk pada pasal 3 yang berbunyi:

“Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap piihak ketiga, yang disebabkan oleh:

1.1 Kendaraan Bermotor digunakan untuk:
1.1.4. Penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam polis.”

Meski sama-sama digunakan, pengalihfungsian mobil pribadi menjadi taksi online atau dalam bentuk apapun untuk menerima balas jasa dianggap lebih berisiko dibandingkan hanya dengan pemanfaatan untuk mobil pribadi

Salah satu sebabnya adalah frekuensi penggunaan untuk tujuan komersial yang lebih tinggi, sehingga berbagai risiko kerugian yang mungkin terjadi pun jadi semakin besar.

 Jadi, penting untuk melapor ke pihak asuransi jikaa hendak mengalihfungsikan mobil. Jangan lupa untuk mengonsultasikan setiap perubahan kecil yang ingin dilakukan pada mobil ke pihak asuransi.

Agar ketika terjadi peristiwa yang tidak diinginkan, proses klaim kerusakan dapat dilakukan dengan lebih mudah. 

Bagi pelanggan Garda Oto, konsultasi atau pelaporan terkait perubahan fungsi mobil dapat dilayani melalui Garda Akses di nomor 1500112 dengan akses layanan 24 jam. (anto)

TERKINI
Bengkel Siaga Suzuki Jadi Andalan Pemudik: Permintaan Melesat 56% Tahun 2024 PEVS 2024: Kendaraan Listrik Menjadi Wadah Komersial Bergengsi hingga Media Edukasi dan Unjuk Prestasi Pelajar Indonesia PEVS 2024 : Neta V-II Meluncur, Janjikan Kenyamanan Lebih dengan Banderol Harga Cuma Rp200 Jutaan Planet Ban Hadirkan Kampanye Keberlanjutan Industri Otomotif Dalam Bisnis!