Bolehkah Sepeda Motor Melewati Jalan Tol? Ini Faktanya!

Senin, 31/08/2020 21:40 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Seperti masyarakat ketahui, sepeda motor nggak diperbolehkan melewati jalan tol. Tentu bukan tanpa sebab, karena jalan tol dibuat untuk kendaraan roda empat dengan laju cepat.

Sehingga, dinilai berbahaya kalau dilewati kendaraan roda dua. Kebijakan ini pun tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 44/2009.

Namun baru-baru ini ada kejadian pengendara motor yang masuk dan melintasi jalan tol.

Seperti 3 remaja perempuan yang berboncengan satu motor di jalan Tol Jakarta - Cikampek KM 8, Bekasi, Jawa Barat yang berujung kecelakaan pada Minggu (30/8/2020) kemarin.

Nah, udah jalan di tol, satu motor dipakai bertiga, nggak pakai helm dan berada di jalur cepat pula.

Singkatnya, tiba-tiba pengendara motor itu tiba-tiba berpindah ke jalur kiri. Tidak melihat arah belakang, dan sebuah Mitsubishi Pajero menyambarnya. Untungnya, karena Pajeronya pelan, motor hanya terjatuh tapi tidak ada yang cedera berarti.

“Akan berbahaya sekali jika motor masuk ke jalan tol karena jenis kendaraannya tidak sesuai,” ujar Widiyatmiko Nursejati, General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division. 

Padahal, motor bisa saja loh diperbolehkan lewat jalan tol, tapi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, serta dalam situasi yang memungkinkan.

"Sesuai dengan aturan berlaku, motor hanya boleh masuk jalur tol bila ada jalur khusus berupa pembatas yang aman antara roda dua dan empat atau lebih, serta diskresi kepolisian," tutur Irjen Pol Refdi Andri, Koordinator staf Ahli Kapolri.

Tapi, untuk saat ini, hanya beberapa ruas jalan tol di Indonesia yang memperbolehkan sepeda motor melintas. Seperti di tol Surabaya-Madura (Suramadu), tol Bali Mandara, dan tol Balikpapan-Penajam Paser Utara. 

Tentunya disertai alasan, mengapa jalan tol boleh dilewati sepeda motor. Kalau di tol Bali Mandara, pertimbangannya karena masyarakat Bali masih mengandalkan motor untuk kegiatan sehari-hari.

"Sesuai regulasi PP no 44 jalan tol boleh dilalui sepeda motor, asal ada jalur khusus di samping bila kita amati, masyarakat banyak yang menggunakan motor untuk kebutuhan hariannya," ujar Akhmad Tito Karim selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Bali Tol.

Jika ada pengendara sepeda motor yang nekat lewat jalan tol, pengendara tersebut akan dikejar kemudian digiring menuju pintu keluar tol oleh petugas layanan jalan tol, Satgas Kamtib, maupun Patroli Jalan Raya (PJR).

Tentunya akan dikenakan tindakan hukum yang sesuai dengan peraturan berlaku.

Wah, bikers harus lebih berhati-hati lagi yaa, jangan sampai nyasar di jalan tol seperti si embak bertiga itu. Bahaya! (lila)

TERKINI
Prediksi Bos McLaren, Kepergian Adrian Newey Awal Eksodus di Red Bull Racing, Termasuk Max Verstappen Pengunjung PEVS 2024 Tembus 40.500 Orang, Transaksi Capai Rp400 Miliar! Sepakat Majukan Elektrifikasi, Mobil Anak Bangsa Tandatangani MoU Dengan Perusahaan Teknologi Hingga Survei Ramaikan PEVS 2024, Kosmik Gelar EV Funrace Bersama Axial Garage dan 645Magazine