Astra Life : "Bayar Premi Semurah Jajan Bakso 4 Mangkok"

Rabu, 28/10/2015 18:30 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Astra Group melalui PT Astra Multi Finance (AMF) bagian dari usaha FIFGROUP menghadirkan produk asuransi jiwa dengan premi paling murah yang pernah ada di Indonesia. Bukan hanya satu tetapi dua produk asuransi jiwa, Sinatra PerisaiKu dan Sinatra Proteksiku.

“Inilah saatnya kita bekerja sama bukan hanya untuk bisnis semata tapi juga memberi manfaat bagi jutaan masyarakat Indonesia, terutama untuk membantu masyarakat dari golongan menengah ke bawah agar terproteksi dari resiko kecelakaan dan terhindar dari rasa khawatir sehingga tetap dapat mencintai hidup, berani bermimpi dan meraih mimpinya, `Love Life` sesuai dengan tagline Astra Life,” jelas Auddie A. Wiranata," Wakil Presiden Direktur Astra Life di acara peresmian Asuransi Mikro Astra Life, Rabu (28/10) di Jakarta.
 
Cara mendapatkan asuransi juga sangat mudah melalui cabang PT Astra Multi Finance (AMF) yang ada di seluruh Nusantara. Cukup membayar premi sebesar Rp50.000 per tahun, langsung menjadi peserta asuransi Sinatra Perisaiku dan bisa menerima manfaat perlindungan (proteksi) berupa pembayaran uang santunan sebesar Rp24 juta secara sekaligus apabila peserta asuransi meninggal dunia atau cacat total dan tetap akibat kecelakaan dalam masa kepesertaan, dengan waktu pencairan selama 90 hari sejak terjadinya kecelakaan.

Sementara untuk Sinatra ProteksiKu adalah produk Asuransi Jiwa bagi peserta asuransi dengan kepesertaan 1 tahun. Premi yang dibayarkan sebesar Rp50.000 per tahun atau Rp. 27,500 per 6 bulan dan akan memberikan manfaat perlindungan (proteksi) berupa pembayaran santunan sebesar Rp6 juta secara sekaligus kepada penerima manfaat bila peserta asuransi meninggal dunia akibat kecelakaan. Santunan akan dibayarkan dalam waktu 90 hari sejak kecelakaan.

Selain itu, peserta juga berhak mendapat pembayaran santunan Tunai Harian Rawat Inap sebesar Rp100 ribu per hari (maksimal 30 hari) per tahun jika peserta harus menjalani rawat inap dalam kurun 14 hari sejak terjadinya kecelakaan.

Juga berhak mendapat Santunan Tunai Darurat Rawat Jalan di Rumah Sakit karena kecelakaan sebesar Rp100 ribu sebanyak satu kali tahun kepesertaan dalam kurun waktu 24 jam sejak terjadinya kecelakaan.

"Jadi sekarang bayar premi asuransi tidak perlu mahal lagi, semurah Anda jajan bakso 4 mangkok atau mengisi pulsa," tutup Auddie A. Wiranata.

TERKINI
Bengkel Siaga Suzuki Jadi Andalan Pemudik: Permintaan Melesat 56% Tahun 2024 PEVS 2024: Kendaraan Listrik Menjadi Wadah Komersial Bergengsi hingga Media Edukasi dan Unjuk Prestasi Pelajar Indonesia PEVS 2024 : Neta V-II Meluncur, Janjikan Kenyamanan Lebih dengan Banderol Harga Cuma Rp200 Jutaan Planet Ban Hadirkan Kampanye Keberlanjutan Industri Otomotif Dalam Bisnis!