Syarat Utama Perpanjangan SIM Online

Sabtu, 05/12/2015 08:15 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Sejak pertama kali diluncurkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) online (29/9), program dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pastinya akan mempermudah masyarakat yang akan melakukan perpanjangan.

Cukup dengan mengakses http://www.tmcmetro.com/regsimonline/ dan melakukan verisikasi data dan melakukan pembayaran melalui rekening Bank BRI yang telah tersedia, anda dapat langsung terdaftar dan teregister.

Syarat utama bikin SIM online anda haruslah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektrik atau e-KTP dan data yang tercantum di SIM lama anda. Kegunaanya adalah dengan e-KTP adalah pihak penyelenggara akan mengambil data sidik jari dan foto yang terdapat di e-KTP.

Soal biaya pun tidak perlu khawatir dan harus tawar menawar harga dengan tenaga calo yang biasanya masih banyak berseliweran di Samsat. Untuk perpanjangan SIM biayanya berkisar Rp 75 ribu sampai Rp 80 ribu saja, dan dalam waktu 2 hari SIM baru anda akan langsung di proses.

Jika sudah didapati SIM anda dekat dengan waktu kadaluarsa bisa segera mencoba perpanjangan SIM online di http://www.tmcmetro.com/regsimonline/

TERKINI
Keuntungan Memiliki Wuling Cloud EV, Didukung Layanan Lifetime Core Component Warranty, Ini Penjelasannya Luthfi AB, Crosser Cilik Berbakat Dari Amuntai Kalimantan Selatan Dukung Jambore Nasional Mercedes-Benz Club Indonesia di Bali, Bamsoet : Bantu Pemerintah Promosikan Destinasi Wisata Brand GWM Resmikan Diler 3S Pertamanya di Indonesia