mobilinanews (Jakarta) – Selama ini mungkin Anda mengeluarkan biaya lebih untuk perpanjangan SIM C, A atau B. Itu karena ulah pungli. Sekarang lagi digencarkan pemberantasan pungli untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi melalui bus SIM keliling di Jakarta.
Menurut Kepala Seksi Penerbitan Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Daan Mogot (Satpas SIM), Jakarta Barat, Kompol Doni Hermawan, untuk mencegah adanya pungli di seluruh bus SIM keliling telah dipasangi banner biaya perpanjangan SIM.
“Tadinya, biaya perpanjangan SIM itu hanya ditempel di kaca mobil dan lembarannya kecil. Sekarang kami perbesar dan dibuat banner agar masyarakat bisa melihat jelas. Sehingga tahu betul berapa jumlah uang yang mesti mereka keluarkan," Kompol Doni.
Hal itu dilakukan menyusul penangkapan petugas SIM keliling yang melakukan pungli oleh Polda Metro Jaya. Ini juga dilakukan sesuai perintah Presiden Joko Widodo untuk mencegah dan memberantas pungli.
Bahkan Doni mengaku kini jajarannya akan giat melakukan inspeksi mendadak ke bus-bus sim keliling yang menyebar di 5 lokasi di Jakarta. Dan Sidak akan dilakukan secara acak dengan waktu yang acak.
“Kami tak main-main dengan petugas yang melakukan pungli. Sejak Juni 2016 sampai Oktober 2016, kami sudah menindak 8 anggota Satpas SIM Daan Mogot yang kedapatan menarik pungli. 8 orang itu dirotasi ke fungsi lain. Dipindah dari Satpas SIM," terang Doni.
Saat ini Satpas SIM Daanmogot memiliki 5 bus SIM keliling. Menyebar di 5 wilayah di Jakarta, setiap hari yakni untuk Jakarta Barat berada di mall Citraland. Lalu Jakarta Selatan di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata, kemudian Jakarta Utara di Pos Polisi Jembatan Dua, wilayah Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng dan Jakarta Timur di Jalan Dewi Sartika.
Bus-bus ini hanya bisa melayani perpanjangan SIM. Biaya untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000 dan biaya perpanjang SIM A Rp 80.000. (budsan)