mobilinanews (Jakarta) - Mulai 27 September 2015, perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan secara online. Pengertian online di sini adalah kita bisa memperpanjang SIM di Satpas SIM seluruh Indonesia tidak perlu kembali ke lokasi tempat membuat SIM.
Tapi perlu diingat bahwa perpanjangan SIM online ini tidak berlaku untuk SIM yang telah kedaluwarsa berlakunya, kecuali jika baru satu atau dua hari habis masa berlakunya. Jadi, jika lebih dari dua hari masa berlakunya maka harus memperpanjang ke lokasi tempat membuat SIM. (baca: Mengurus Perpanjangan SIM Yang Kadaluarsa)
Dengan makin berkembangnya teknologi sudah seharusnya pelayanan polisi kepada masyarakat harus lebih ditingkatkan terutama di bidang teknologi. Berikut panduan memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) secara online yang dirilis oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya:
- Sudah pasti harus bawa SIM yang bakal diperpanjang masa berlakunya.
- Jangan lupa juga membawa Kartu Tanda Penduduk yang sudah memakai NIK E-KTP.
- Jika 2 hal tersebut sudah ada maka datanglah ke Satpas SIM di kota setempat, atau di sejumlah lokasi SIM keliling.
- Lebih penting lagi adalah jangan lupa membayar semua kewajiban yang akan menjadi tanggung jawab kita.
Tidak susahkan? Jadi, tidak ada alasan ya kalau di tilang terus SIM habis :D