Minggu, 17/01/2016 01:17 WIB
mobilinanews (Jakarta) - Jakarta baru saja digemparkan dengan kejadian aksi teror bom bunuh diri yang terjadi di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis (14/1) lalu. Aksi terkutuk tersebut tidak saja memakan korban jiwa, tapi juga menimbulkan kerugian bagi orang-orang yang berada di sekitar kejadian.
Kerugian materi besar dirasakan oleh para pemilik gedung yang hancur juga pemilik mobil yang kebetulan sedang parkir dekat lokasi kejadian meledaknya bom tersebut. Sudah pasti hal ini berujung pada pengeluaran dana tak terduga untuk biaya perbaikan. Meski sebenarnya mobil tersebut sudah tercover asuransi. Namun dalam klausul polis asuransi kendaraan biasanya hanya sebatas klaim karena kecelakaan. Jarang pemilik mobil yang berfikir bahwa resiko kendaraan rusak tidak hanya sekadar akibat kecelakaan saja, tapi juga beresiko atas hal-hal atau kejadian tidak terduga seperti huru-hara, banjir, dan sebagainya.“Sebagian dari masyarakat kita masih belum tahu bahwa perlindungan asuransi tidak terbatas pada kerugian yang timbul akibat kecelakaan saja, namun juga ada perluasan jaminan atas kondisi darurat lain seperti huru-hara. Kejadian seperti ini tidak bisa diprediksi, dan tentunya tidak pernah diharapkan terjadi. Namun, akan sangat bijak kalau menambahkan perluasan jaminan sebagai langkah preventif,” ungkap Head of Communication and Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto.
Bengkel Siaga Suzuki Jadi Andalan Pemudik: Permintaan Melesat 56% Tahun 2024
PEVS 2024: Kendaraan Listrik Menjadi Wadah Komersial Bergengsi hingga Media Edukasi dan Unjuk Prestasi Pelajar Indonesia
PEVS 2024 : Neta V-II Meluncur, Janjikan Kenyamanan Lebih dengan Banderol Harga Cuma Rp200 Jutaan
Keyword : Asuransi AstraGarda OtoAsuransi Huru-HaraKlaim Asuransi akibat aksi huru-haraBom SarinahBom Thamrin