Cegah Kerugian Akibat Huru-Hara

Minggu, 17/01/2016 01:17 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Jakarta baru saja digemparkan dengan kejadian aksi teror bom bunuh diri yang terjadi di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis (14/1) lalu. Aksi terkutuk tersebut tidak saja memakan korban jiwa, tapi juga menimbulkan kerugian bagi orang-orang yang berada di sekitar kejadian.

Kerugian materi besar dirasakan oleh para pemilik gedung yang hancur juga pemilik mobil yang kebetulan sedang parkir dekat lokasi kejadian meledaknya bom tersebut. Sudah pasti hal ini berujung pada pengeluaran dana tak terduga untuk biaya perbaikan.

Meski sebenarnya mobil tersebut sudah tercover asuransi. Namun dalam klausul polis asuransi kendaraan biasanya hanya sebatas klaim karena kecelakaan. Jarang pemilik mobil yang berfikir bahwa resiko kendaraan rusak tidak hanya sekadar akibat kecelakaan saja, tapi juga beresiko atas hal-hal atau kejadian tidak terduga seperti huru-hara, banjir, dan sebagainya.

“Sebagian dari masyarakat kita masih belum tahu bahwa perlindungan asuransi tidak terbatas pada kerugian yang timbul akibat kecelakaan saja, namun juga ada perluasan jaminan atas kondisi darurat lain seperti huru-hara. Kejadian seperti ini tidak bisa diprediksi, dan tentunya tidak pernah diharapkan terjadi. Namun, akan sangat bijak kalau menambahkan perluasan jaminan sebagai langkah preventif,” ungkap Head of Communication and Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto.

Menurut pria yang akrab disapa Iwan ini, perusahaan asuransi memiliki beberapa jenis tambahan perlindungan atau biasa disebut perluasan jaminan. Selain perlindungan atas bencana alam seperti banjir, tanah longsor, tsunami, dan lain-lain, juga terdapat tambahan perlindungan atas risiko kerusahan, pemogokan, dan huru-hara (SRCC – Strike, Riot and Civil Commotion).

Nah, informasi soal perluasan jaminan atas resiko tak terduga tersebut bisa diperoleh dengan menanyakan kepada petugas asuransi saat membeli polis. ”Untuk mengetahui lebih jauh perihal perluasan jaminan ini, Asuransi Astra menyediakan Garda Akses 1 500 112 yang dapat diakses selama 24 jam. Cara lain, masyarakat bisa juga mengunjungi Garda Center di pusat-pusat perbelanjaan, di situ petugas kami akan membantu Anda untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai perluasan jaminan SRCC ini.”

Jadi, sebelum terjadi hal-hal yang tidak di inginkan dari kejadian yang juga tak terduga, tidak ada salahnya untuk menanyakan soal perluasan jaminan ini ke pihak asuransi yang telah Anda percayakan melindungi kendaraan Anda.
 

TERKINI
Bengkel Siaga Suzuki Jadi Andalan Pemudik: Permintaan Melesat 56% Tahun 2024 PEVS 2024: Kendaraan Listrik Menjadi Wadah Komersial Bergengsi hingga Media Edukasi dan Unjuk Prestasi Pelajar Indonesia PEVS 2024 : Neta V-II Meluncur, Janjikan Kenyamanan Lebih dengan Banderol Harga Cuma Rp200 Jutaan Planet Ban Hadirkan Kampanye Keberlanjutan Industri Otomotif Dalam Bisnis!