Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Umumkan Kenaikan Insentif Konversi Motor Listrik, Berikut Persyaratannya

Kamis, 28/12/2023 08:56 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia secara resmi menaikkan insentif konversi motor listrik menjadi Rp 10 juta, meningkat dari sebelumnya yang hanya Rp 7 juta.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Selain menaikkan insentif, peraturan ini juga menetapkan batas biaya konversi tertinggi yang dapat dikenakan oleh bengkel konversi bersertifikat sebesar Rp 17 juta.

Dengan demikian, konsumen hanya perlu mengeluarkan biaya maksimal Rp 7 juta untuk melakukan konversi.

Program insentif konversi motor listrik tidak hanya berlaku bagi individu, melainkan juga mencakup kelompok, masyarakat, lembaga pemerintah, dan lembaga nonpemerintah.

Prosedur untuk melakukan konversi dari motor bermesin bakar ke listrik dimulai dengan pendaftaran melalui platform digital di situs web EBTKE Kementerian ESDM.

Platform ini menyediakan layanan pendaftaran konversi dan memungkinkan masyarakat memilih bengkel konversi terdekat, serta mengecek status pengerjaan konversi motor mereka.

Pemilik bengkel konversi juga dapat mendaftar sebagai mitra di platform tersebut.

Penting untuk dicatat bahwa motor yang dikonversi harus memiliki kapasitas mesin 100 cc hingga 150 cc. Seluruh tahap konversi, termasuk proses pendaftaran, menjadi tanggung jawab bengkel konversi motor listrik. (krm)

TERKINI
The Elite Showcase 2024 Hadirkan Pengalaman Otomotif yang Tidak Terlupakan dengan Tenant Terkemuka dan Brand Prestisius Program Cari Aman Berkendara Motor: Tengok Belakang Sebelum Nge-gas Sumatera Dirt Bike 2024 Bakal Disuguhi Lintasa Ekstrem dan View Eksotik di Danau Toba 5 Penyebab Kopling Mobil Bunyi Saat Dilepas, Yuk Simak!