Soal Pelat Nomor Khusus ZZ, Ini Penegasan Korlantas Polri Terhadap Kendaraan Dinas

Rabu, 31/01/2024 07:27 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Kementerian Perhubungan telah memberikan peringatan serius terhadap pemilik mobil yang menggunakan pelat nomor khusus ZZ untuk kendaraan pribadi.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menyatakan bahwa mobil dengan spesifikasi tinggi dan harga mahal tidak memenuhi syarat untuk menggunakan pelat nomor tersebut.

Pelat nomor ZZ, menurut pernyataan resmi dari Korlantas Polri, ditujukan khusus untuk kendaraan dinas dengan jabatan minimal eselon 1 dan eselon 2.

Dalam konteks ini, kendaraan dinas merujuk pada mobil yang digunakan untuk kepentingan instansi atau lembaga tertentu dalam menjalankan tugas dan fungsi resmi.

Yusri menegaskan bahwa penggunaan pelat nomor ZZ untuk kendaraan pribadi, terutama yang memiliki spesifikasi mewah dan banderol harga tinggi seperti Toyota Land Cruiser, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia menekankan bahwa penggunaan pelat nomor ZZ yang tidak tepat akan menjadi objek penyelidikan dan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Dalam penegakan aturan tersebut, Korlantas Polri akan menyelidiki dengan cermat setiap kendaraan yang menggunakan pelat nomor ZZ untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Penelusuran akan dilakukan untuk mengidentifikasi pemilik kendaraan dan memeriksa status Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang terkait.

Sebelumnya, Korlantas Polri telah melakukan perubahan pada kode-kode pelat nomor khusus dengan mengganti kode huruf terakhir menjadi ZZ, menggantikan kode sebelumnya seperti RD dan QH. Proses registrasi pelat nomor khusus ini juga diperketat dan penerimaannya sangat terbatas.

Dengan adanya penegasan ini, diharapkan pemilik kendaraan akan mematuhi regulasi yang berlaku dan tidak menyalahgunakan penggunaan pelat nomor khusus untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Kepatuhan terhadap aturan tersebut menjadi kunci dalam menjaga integritas dan keadilan dalam penggunaan pelat nomor khusus, serta menjamin bahwa kendaraan dinas yang berhak memperolehnya benar-benar memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Korlantas Polri. (krm)

TERKINI
Dukung Pengembangan Pendidikan Vokasi, AHM-Wahana Makmur Sejati Buka Teaching Factory di Tangerang MMKSI Luncurkan Pajero Sport dan New Xpander Cross Limited Edition, Hanya 800 Unit di Indonesia! Hadirkan Gaya Berkelas, Vespa Rilis Vespa Primavera dan Vespa Sprint 2024 Terbaru! Cara Mudah Merawat Cat Doff Pada Kendaraan, Yuk Simak!