Mobil Menabrak Showroom Mobil Mewah Dicover Asuransi Apa Enggak, Ini Penjelasan Iwan Pranoto Dari Garda Oto

Sabtu, 16/03/2024 03:08 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Ini baru berita. Memberikan perlindungan terhadap ponsel yang dimiliki tentu sangatlah penting. 

Karena sebuah risiko dari hal yang tidak diinginkan dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, ini berangkat dengan fakta bahwa kita tidak dapat memprediksi masa depan.

Sehingga sebagai pemilik mobil, sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kita dalam memitigasi risiko, agar dapat meminimalisir atau mengurangi dampak dari suatu kejadian yang berpotensi merugikan diri sendiri atau bahkan merugikan orang lain.

Beberapa risiko tentu dapat dihindari dengan melakukan tindakan pencegahan seperti menaati aturan lalu lintas.

Namun bagaimana dengan risiko yang terjadi di luar kendali kita seperti kasus yang terjadi baru-baru ini yakni sebuah mobil yang menabrak  showroom  dan justru merugikan pihak lainnya?

Apakah pihak asuransi dapat menggantikan kerugian atas risiko tersebut?

 “Sesuai dengan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 2 Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga, kejadian mobil menabrak  showroom  mobil mewah tersebut dapat di cover  dan ditanggung pihak asuransi apabila mobil yang menyebabkan kerugian memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga),” ujar Laurentius Iwan Pranoto selaku Head of PR, Marcomm, dan Event Asuransi Astra.

Perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga yang disertai dengan adanya tuntutan berupa kerusakan harta benda, yaitu dalam kasus ini, kerusakan pada area  showroom  dan mobil mewah yang terkena dampak kerugian serta penggantian biaya pengobatan yang merugikan pihak ketiga.

Lalu santunan atas cidera badan dan/atau menyebabkan kematian pada pihak ketiga, dengan syarat sesuai dengan manfaat maksimum yang diambil dalam batas batasan jaminan TJH Pihak Ketiga dan tercantum pada polis.

Iwan juga menambahkan bahwa sebelum melanjutkan proses klaim dan proses Jaminan TJH Pihak Ketiga, ada beberapa hal yang perlu dipastikan kembali seperti:

  1. Jaminan asuransi yang dipegang Tertanggung, memiliki Perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.
  2. Batas maksimal penempatan tuntutan manfaat TJH Pihak Ketiga sesuai yang dipilih dan tercantum pada Polis.
  3. Harus ada tuntutan dari Pihak Ketiga dan yang mengalami kerugian bukan merupakan pihak yang berkaitan dengan tertanggung seperti suami atau istri, anak/ahli waris, orang tua atau saudara sekandung, orang tua dan lainnya.
  4. Penyebab kejadian merupakan risiko yang dijamin pada Polis dan bukan merupakan penyampaian polis seperti yang tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3 mengenai penyerahan pertanggungan atas kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga seperti pada ayat 4.1 jika disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang yang bekerja pada dan/atau orang suruhan Tertanggung, dan ayat 4.2 pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan sesuai dengan fungsinya, serta ayat 4.3 jika pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan. 

Oleh karena itu, penting untuk meninjau kembali kembali polis yang dimiliki secara cermat guna memastikan jenis perlindungan hingga perluasan jaminan sesuai yang dibutuhkan.

Terdapat dua jenis pertanggungan yakni  Comprehensive  yang memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan, dan TLO  (Total Loss Only)  di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75% harga pertanggungannya.

Kemudian perluasan jaminan juga perlu dilakukan sesuai dengan kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan hingga pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman lebih baik lagi.

 Khusus pelanggan asuransi mobil Garda Oto, jika ingin melakukan perluasan jaminan  (endorsement)  Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga hingga mengajukan klaim sangatlah mudah di mana saja dan kapan saja, Anda dapat melakukannya melalui aplikasi myGarda di  smartphone  Anda atau menghubungi  contact center  Garda Akses di nomor 1500112 yang akan melayani Anda 24 jam.

Tidak hanya itu, Anda juga dapat langsung mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat.

Untuk klaim, penting diingat bahwa pelaporan kerugian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian dengan melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai yang tertera dan tercantum di dalam polis.

Segera tingkatkan perlindungan kendaraan Anda dengan Garda Oto, produk asuransi mobil dari Asuransi Astra yang selalu memberikan rasa  ketenangan pikiran  saat berkendara.

Nikmati berbagai promo seperti potongan premi untuk pembelian polis melalui  telesales  Garda Oto dan di kantor cabang atau Garda Center,  cashback  25% untuk pembelian polis melalui  gardaoto.com  dan aplikasi myGarda serta cicilan kartu kredit 0% untuk pembelian polis melalui website  gardaoto.com .

 Promo periode 1-31 Maret 2024 berlaku untuk semua produk Garda Oto baik  Paket Premium Comprehensive, Comprehensive, Comprehensive Lite Package,  dan  Total Loss Only . Infomasi selengkapnya kunjungi  bit.ly/promogardaoto. (budsan) .

 

TERKINI
Dukung Pengembangan Pendidikan Vokasi, AHM-Wahana Makmur Sejati Buka Teaching Factory di Tangerang MMKSI Luncurkan Pajero Sport dan New Xpander Cross Limited Edition, Hanya 800 Unit di Indonesia! Hadirkan Gaya Berkelas, Vespa Rilis Vespa Primavera dan Vespa Sprint 2024 Terbaru! Cara Mudah Merawat Cat Doff Pada Kendaraan, Yuk Simak!