Sabtu, 16/03/2024 03:08 WIB
mobilinanews (Jakarta) - Ini baru berita. Memberikan perlindungan terhadap ponsel yang dimiliki tentu sangatlah penting.
Karena sebuah risiko dari hal yang tidak diinginkan dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, ini berangkat dengan fakta bahwa kita tidak dapat memprediksi masa depan.
Sehingga sebagai pemilik mobil, sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kita dalam memitigasi risiko, agar dapat meminimalisir atau mengurangi dampak dari suatu kejadian yang berpotensi merugikan diri sendiri atau bahkan merugikan orang lain.
Beberapa risiko tentu dapat dihindari dengan melakukan tindakan pencegahan seperti menaati aturan lalu lintas.
Segini Estimasi Biaya Servis CVT Motor Matic di Bengkel Resmi Suzuki
Simak Tata Cara Ngecek NRKB STNK Secara Offline di Samsat
Aveta SVR 180, Motor Bebek Super yang Bertenaga Buas, MX King 150 Auto Minder!
Namun bagaimana dengan risiko yang terjadi di luar kendali kita seperti kasus yang terjadi baru-baru ini yakni sebuah mobil yang menabrak showroom dan justru merugikan pihak lainnya?
Apakah pihak asuransi dapat menggantikan kerugian atas risiko tersebut?
“Sesuai dengan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 2 Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga, kejadian mobil menabrak showroom mobil mewah tersebut dapat di cover dan ditanggung pihak asuransi apabila mobil yang menyebabkan kerugian memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga),” ujar Laurentius Iwan Pranoto selaku Head of PR, Marcomm, dan Event Asuransi Astra.
Perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga yang disertai dengan adanya tuntutan berupa kerusakan harta benda, yaitu dalam kasus ini, kerusakan pada area showroom dan mobil mewah yang terkena dampak kerugian serta penggantian biaya pengobatan yang merugikan pihak ketiga.
Lalu santunan atas cidera badan dan/atau menyebabkan kematian pada pihak ketiga, dengan syarat sesuai dengan manfaat maksimum yang diambil dalam batas batasan jaminan TJH Pihak Ketiga dan tercantum pada polis.
Iwan juga menambahkan bahwa sebelum melanjutkan proses klaim dan proses Jaminan TJH Pihak Ketiga, ada beberapa hal yang perlu dipastikan kembali seperti:
Oleh karena itu, penting untuk meninjau kembali kembali polis yang dimiliki secara cermat guna memastikan jenis perlindungan hingga perluasan jaminan sesuai yang dibutuhkan.
Terdapat dua jenis pertanggungan yakni Comprehensive yang memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan, dan TLO (Total Loss Only) di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75% harga pertanggungannya.
Kemudian perluasan jaminan juga perlu dilakukan sesuai dengan kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan hingga pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman lebih baik lagi.
Khusus pelanggan asuransi mobil Garda Oto, jika ingin melakukan perluasan jaminan (endorsement) Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga hingga mengajukan klaim sangatlah mudah di mana saja dan kapan saja, Anda dapat melakukannya melalui aplikasi myGarda di smartphone Anda atau menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112 yang akan melayani Anda 24 jam.
Tidak hanya itu, Anda juga dapat langsung mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat.
Untuk klaim, penting diingat bahwa pelaporan kerugian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian dengan melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai yang tertera dan tercantum di dalam polis.
Segera tingkatkan perlindungan kendaraan Anda dengan Garda Oto, produk asuransi mobil dari Asuransi Astra yang selalu memberikan rasa ketenangan pikiran saat berkendara.
Nikmati berbagai promo seperti potongan premi untuk pembelian polis melalui telesales Garda Oto dan di kantor cabang atau Garda Center, cashback 25% untuk pembelian polis melalui gardaoto.com dan aplikasi myGarda serta cicilan kartu kredit 0% untuk pembelian polis melalui website gardaoto.com .
Promo periode 1-31 Maret 2024 berlaku untuk semua produk Garda Oto baik Paket Premium Comprehensive, Comprehensive, Comprehensive Lite Package, dan Total Loss Only . Infomasi selengkapnya kunjungi bit.ly/promogardaoto. (budsan) .