Ini 5 Pasal Utama Polis Asuransi Yang Harus Dipahami

Rabu, 31/08/2016 16:12 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Asuransi kendaraan baik mobil maupun motor menjadi salah satu penunjang keamanan utama agar aset kendaraan kita terlindungi. Saat pengajuan kredit kendaraan yang umumnya disertakan dengan asuransi, tentunya Anda akan mendapatkan informasi klausul yang tertuang dalam pasal-pasal di Polis asuransi.

Karena disebabkan banyaknya pasal yang tercantum (30 pasal), sering kali pemilik kendaraan melewati isi pasal demi pasal sehingga saat terjadi kasus yang menimpa kendaraan terkadang kejadian tersebut tidak tertanggung dalam Polis.

"Secara umum sebaiknya semua pasal harus dibaca dan dipahami, namun setidaknya ada 5 pasal yang harus benar-benar dipahami agar pemilik mobil tidak merasa dirugikan," ujar Iwan Pranoto, Head of Communication & Event Asuransi Astra saat memberi paparan seluk beluk asuransi di acara Workshop Insurance di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (31/8).

Kelima pasal yang dimaksud Iwan umumnya menjelaskan tentang pertanggungan jaminan ganti rugi, pengalihan kepemilikan dan tata cara klaim.

Adapun dari 30 pasal yang tertuang dalam polis asuransi, 5 pasal yang harus dipahami dengan seksama adalah pasal 1, 2, 3, 10 dan 14. Ditekankan oleh Iwan diluar 5 pasal tersebut sebatas penjelasan terkait pasal-pasal utama yang harus dipahami tersebut.

Lima pasal yang dimaksud adalah Jaminan, Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga, Definisi, Pengalihan Kepemilikan, dan Dokumen Pendukung Klaim.

"Dengan memahami 5 pasal tersebut akan berdampak pada jelasnya status klaim dikemudian hari. Pemegang Polis jadi bisa bersiap akan resiko serta kemungkinan pelayanan terbaik dari pihak asuransi kepada pemegang Polis," pungkas Iwan.

Jadi sekarang kalau ambil asuransi, 5 poin yang dimaksud harus sedikit lebih mendapat perhatian dari nasabah. Tapi tidak ada salahnya jika ingin lebih paham dan lebih detail, seluruh pasal dalam Polis dibaca semua. Semoga bermanfaat! (Oka)

 

TERKINI
Bengkel Siaga Suzuki Jadi Andalan Pemudik: Permintaan Melesat 56% Tahun 2024 PEVS 2024: Kendaraan Listrik Menjadi Wadah Komersial Bergengsi hingga Media Edukasi dan Unjuk Prestasi Pelajar Indonesia PEVS 2024 : Neta V-II Meluncur, Janjikan Kenyamanan Lebih dengan Banderol Harga Cuma Rp200 Jutaan Planet Ban Hadirkan Kampanye Keberlanjutan Industri Otomotif Dalam Bisnis!