Upgrade Premi Asuransi Mobil Agar Taksi Online Tetap Bisa Klaim

Senin, 12/09/2016 07:30 WIB

mobilinanews (Jakarta) – Maraknya penggunaan mobil pribadi menjadi kendaraan angkutan penumpang (taksi online) tentunya memiliki beberapa konsekuensi yang harus dihadapai, salah satunya gugurnya klaim karena mobil telah berubah fungsi.

Namun sesungguhnya klaim asuransi tetap bisa dilakukan sejauh pemilik mobil sadar diri dan melapor kepada perusahaan asuransi perihal mobil yang digunakan sebagai taksi online.

“Banyak pemilik mobil pribadi yang difungsikan sebagai taksi online kebingungan dengan gugurnya asuransi dikarenakan mobil telah berubah fungsi. Sesungguhnya tidak perlu panic, karena dalam peraturan asuransi bisa meng-cover klaim sejauh pemilik mobil telah melapor mobil telah digunakan sebagai armada taksi online,” ujar Iwan Pranoto, Head of Communication & Event Asuransi Astra.

Ditekankan olehnya perubahan premi mobil pribadi menjadi mobil angkutan terdapat selisih jumlah premi yang harus dibayarkan. Jumlah premi yang dibayarkan memang terbilang sedikit lebih mahal dibandingkan dengan mobil pribadi, namun setidaknya keamanan mobil jadi lebih terjamin.

taksi-online-idealnya-dibarengi-penjelasan-soal-asuransi/">Baca Juga : Konsekuensi Yang Mungkin Terjadi Jika KIR Diterapkan Di Mobil Pribadi

Dalam PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia) pasal 8 ayat 2 tercantum bahwa pihak asuransi tidak menjamin kerusakan, kerugian, biaya atas kendaraan bermotor atau tanggungjawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis.

“Merujuk pasal tersebut, pemilik kendaran harus jujur dan menyampaikan perubahan fungsi mobil kepada pihak asuransi. Premi memang tergolong lebih mahal, semata karena resiko mobil yang digunakan untuk usaha baik rental maupun taksi online lebih tinggi dibandingkan penggunaan untuk pribadi,” pungkas Iwan.

Mengenai besaran premi polis yang harus dibayarkan biaya nya tergantung dari tipe, jenis dan tahun produksi mobil yang di asuransikan. Pilihanya adalah meng-upgrade premi polis sesuai peruntukan mobil, atau apes asuransi ditolak karena mobil telah  berubah fungsi. Semua kembali kepada anda.

TERKINI
Hyundai Ajak Pemilik IONIQ 5 dan IONIQ 6 Lakukan Pembaruan Software Bermasalah, Menjamin Keamanan Konsumen Mazda Indonesia Resmi Buka Diler Baru di Jemursari, Surabaya, Ini Fasilitas Unggulannya PEVS 2024 : NETA Raih Penghargaan Favourite Car Brand Launch, Ini Strategi Yang Diterapkan MMKSI Merelokasi Diler Mitsubishi Motors SUN Malang Kota, Kini Lebih Lengkap dan Nyaman