mobilinanews (Jakarta) - Setelah aksi damai yang menuntut Gubernur DKI Petahana, Ahok, atas kasus dugaan penistaan agama awal bulan lalu, rencananya Jumat besok, 2 Desember 2016 akan menyusul aksi lanjutan dengan klaim jumlah massa yang lebih besar lagi.
Memang ini merupakan aksi damai, namun tidak menutup kemungkinan dengan banyaknya massa yang hadir akan menimbukan hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti kerusuhan dan huru-hara. Ujung-ujungnya pasti ada kerugian yang harus ditanggung oleh mereka yang menjadi korban. Maraknya aksi unjuk rasa juga menjadikan masyarakat tidak dapat beraktivitas dengan aman dan tenang.
Disinilah kita dituntut untuk bijak dengan tidak melakukan aktivitas di lokasi-lokasi yang menjadi titik utama aksi, apalagi berkendara di jalanan protokol. Selain membahayakan diri sendiri, kendaraan kita juga terancam jadi korban kerusuhan.
Demi menjaga rasa aman dan juga kerugian, mengasuransikan kendaraan merupakan langkah paling bijak. Namun harus diingat, tidak semua asuransi reguler memberikan jaminan atas kerugian yang ditimbulkan akibat kerusuhan, huru-hara, dan aksi-aksi lainnya.
"Tambahan perlindungan atau yang biasa disebut perluasan jaminan yang mengcover-nya. Dalam kondisi seperti sekarang, kita bisa membeli tambahan perlindungan atas risiko kerusuhan, pemogokan, dan huru-hara (SRCC – Strike, Riot and Civil Commotion)," jelas Head of Communication and Event Asuransi Astra, L. Iwan Pranoto, Kamis (01/12).
Dengan perluasan jaminan seperti yang dimaksud di atas, segala kerusakan yang menimpa mobil karena kerusuhan, pemogokan, dan huru-hara akan ditanggung oleh pihak asuransi.
“Perlindungan tambahan banyak sekali jenisnya, tidak terbatas pada perlindungan tambahan atas bencana alam saja, seperti banjir, tanah longsor, tsunami, dan lain-lain, kerusakan akibat aksi huru-hara juga termasuk di dalamnya. Jadi sudah saatnya masyarakat menambahkan perlindungan tambahan SRCC untuk mobil mereka mengingat kondisi saat ini tidak bisa diprediksi,” lanjutnya.
"Sebaiknya jangan menunggu hal buruk terjadi, tapi melakukan tindakan preventif sejak awal. Caranya bisa dengan menghubungi Garda Akses 1 500 112 atau Garda Center yang terdapat di 20 pusat perbelanjaan di seluruh Indonesia,” tutup Iwan. (Zie)