Jum'at, 13/03/2015 16:09 WIB
mobilinanews.com, (Jakarta) – Jika ingin membeli motor yang masih berstatus kredit, beberapa hal perlu diperhatikan. Karena meneruskan cicilan (over-kredit/" target="_blank">over kredit), berbeda dengan membeli motor secara tunai. Salah-salah asuransi yang masih menempel di motor cicilan jadi hangus karena anda tidak tahu informasi detail tentang riwayat motor.
Seperti yang dikatakan oleh Dadan, Kepala Divisi Operasi Mandiri Tunas Finance (MTF). Jika melanjutkan cicilan motor dengan cara “terselubung” (tidak diketahui leasing) bisa berakibat vital.
“Saat kredit motor, ada beberapa aturan yang tertuang di klausul leasing kepada pengaju cicilan. Riwayat perjanjian cicilan perlu di pahami oleh masing-masing pihak yang ingin melakukan transaksi over kredit, agar tidak menggugurkan perjanjian yang disepakati” ujar Dadan.
Menurutnya ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar tidak ada pihak yang dirugikan.
F1 2024 Miami: Max Verstappen Tetap Paten, Pesona Hamilton Masih Ada Meski Melawan Pembalap Papan Bawah
Ofero Picassio, Modal RP 13 Jutaan Sudah Bisa Beli Motor Listrik Seperti Vespa 946 Dior
Peugeot Resmi Undur Diri dari Indonesia, Stellantis Pastikan Layanan Purna Jual Tetap Tersedia
Keyword : insurancemotor-bekaslembaga-pembiayaan-sepeda-motorcicilan-kendaraanasuransi-mobilasuransi-mobilover-kredit-motor-bekasover-kredit-motorover-kredit