mobilinanews (Jakarta) - Pemerintah telah menaikkan tarif pengurusan administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), baik roda dua maupun roda empat. Dan telah berlaku sejak 6 Januari 2017.
Atas putusan itu, pabrikan sepeda motor juga menyatakan siap mengumumkan harga baru atas produk-produknya. Yang pasti, kenaikan harga itu untuk menyesuaikan besaran tarif penerbitan STNK-BPKB.
Menurut General Manager After Sales & Motorsport PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) , M Abidin, harga sepeda motor memang terdampak karena kebijakan tersebut.
"Secara rupiah itu naiknya cukup tinggi (biaya pengurusan) di sepeda motor, sekitar Rp 250 ribu. Apalagi itu menyangkut BPKB dan pengesahan STNK," kata Abidin.
Hingga saat ini, YIMM memang masih belum menaikkan harga secara resmi. Tetapi menurut Abidin, dampak perubahan harga per unitnya tidak terlalu signifikan. “Pastinya naik, tapi kisarannya masih di bawah Rp 300 ribu," terang penggemar MotoGP ini.
Jika diperinci dari kenaikan tersebut, ternyata tak cuma karena tarif pengurusan penerbitan STNK dan BPKB harga sepeda motor bisa naik.
"Setiap tahun juga ada kenaikan harga yang disesuaikan dengan material hingga Bea Balik Nama (BBN). Ditambah baru-baru ini ada kenaikan BBM non-subsidi. Ya, kenaikan yang sudah sewajarnya," pungkas Abidin.
Naiknya jangan tinggi-tinggi ya pak Abidin. (Zhein)