mobilinanews (Jakarta) - Dishub Kota Bandung dan Gerakan Budaya Disiplin tengah melakukan sosialisasi Undang Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya tidak boleh langsung belok kiri di perempatan.
Namun ada pengecualiannya yakni ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas.
Menurut Sony Susmana, instruktur senior dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), sangat setuju dengan sosialisasi tentang peraturan lalu lintas ini.
"Semua berdasarkan asumsi. Yang namanya pertigaan, perempatan atau persimpangan adalah pertemuan kendaraan dari arah yang berbeda," ujar Sony kepada mobilinanews.
Nah di situ, lanjut Sony, tingkat kecelakaan tinggi namun kewaspaan pengemudi rendah.
"Itu kenapa harus berhenti dan berjalan berbarengan dengan arah yang sama," terang pria yang juga pembalap slalom nasional ini. (budsan)