mobilinanews (Jakarta) - Dikembangkan sejak 2015 lalu dan pada pertengahan 2018 (23/8) akhirnya dikeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 41 yang ditandatangani Ignasius Jonan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Permen ini berisi tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Rangka Pembiayaan Oleh Badan Penglola Perkebunan Sawit.
Dengan adanya peraturan ini, secara bertahap pengguna bahan bakar akan beralih pada bahan bakar saat ini yakni biodiesel B20.
B20 punya komposisi 80 persen bahan bakar solar mineral dan 20 persen biodiesel dari hasil pengolahan CPO kelapa sawit.
“Produk kami semua sudah Ready B20, sudah sesuai persyaratan pemerintah, tidak akan ada masalah apapun, kami jamin semua produk UD Trucks sudah bisa pakai B20,” jelas Aloysius Chrisnoadhi, CEO Astra UD Trucks.
Hal ini disampaikannya di sela UD Trucks Year End Media Gathering di Jakarta pada Selasa (18/12).
“Kami ingin memberikan manfaat untuk pemakai produk kami supaya bisa dipakai selama mungkin,” tambahnya.
“Di tahun depan kami akan banyak program dan terus memaksimalkan layanan,” jawabnya ketika ditanya target UD Trucks di 2019. (anto)