
mobilinanews (Jakarta) – Setelah beberapa minggu digratiskan, 7 ruas baru Tol Trans-Jawa mulai dikenakan tarif per 21 Januari 2019 lusa.
Ke-7 ruas dimaksud yaitu Tol Pemalang-Batang, Tol Batang-Semarang, Tol Semarang-Solo segmen Salatiga-Kartasura, dan Tol Ngawi-Kertosono Tol Kertosono-Mojokerto, Tol Gempol-Pasuruan, dan Tol Porong-Gempol.
Ruas-ruas ini telah diresmikan serentak oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2018 lalu.
Peresmian sebelum libur Natal dan Tahun Baru 2019 agar masyarakat dapat memanfaatkannya.
Dwimawan Heru, AVP Corporate Communications Jasa Marga mengatakan penerapan tarif itu akan efektif berlaku mulai pukul 00.00 WIB.
"Pukul 00.00 WIB akan diberlakukan tarif pada ruas baru Jalan Tol Trans-Jawa," kata Heru kepada media.
Dengan demikian, setelah seluruh ruas tol resmi bertarif, masyarakat dengan kendaraan Golongan I jarak terjauh harus membayar Rp 775.500.
Ongkos tol ini dihitung dari Merak hingga Pasuruan (Grati) via Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR).
Adapun jika perjalanan dimulai dari Jakarta, cukup membayar Rp 712.500
Sementara masyarakat yang ingin menempuh perjalanan dari Jakarta ke Semarang hanya membayar Rp 334.500.
Namun, jika perjalanan dimulai dari Merak, tarif yang harus dibayar Rp 397.500.
Adapun tarif Jakarta-Surabaya yaitu Rp 660.500. Sedangkan bila menempuh perjalanan dari Merak, tarif yang harus dibayar Rp 723.500.
Berikut tarif lengkap Tol Trans-Jawa kendaraan Golongan I untuk jarak terjauh mulai dari Merak hingga Pasuruan: