mobilinanews (Tangerang Selatan) - PT Bintaro Serpong Damai (BSD) selaku anak usaha dari PT Margautama Nusantara (MUN) akan memberlakukan penyesuaian tarif baru jalan tol mulai 31 Januari 2020 pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 1233/KPTS/M/2019 tentang penyesuaian tarif pada ruas Jalan Tol Pondok Aren – Serpong.
“Penyesuaian tarif ini diterapkan setelah adanya penilaian dan evalusi atas pemenuhan seluruh Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT),” ujar Purwoto, Direktur Utama PT Bintaro Serpong Damai (BSD) dalam keterangannya (29/1/2020).
Keputusan ini juga dihitung berdasarkan angka inflasi Kota Tangerang Selatan, selama 2 tahun terakhir yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yaitu sebesar 7,60% (Tujuh Koma Enam Puluh persen).
Ruas Jalan Tol Pondok Aren – Serpong yang dikelola PT Bintaro Serpong Damai (BSD) saat ini mempunyai 2 gerbang tol yakni Gerbang Tol Pondok Aren 1 dan Gerbang Tol Pondok Aren 2 yang terdiri dari 7 Gardu tol yang beroperasi (5 gardu GTO dan 2 gardu hybrid).
Tarif tol di tiap gerbang dibagi menjadi 5 Golongan kendaraan sesuai dengan penggolongan kendaraan di jalan tol yang ditetapkan Pemerintah yang berlaku di Indonesia.
"Tarif tol di tiap gerbang dibagi menjadi 5 golongan kendaraan sesuai dengan penggolongan kendaraan di jalan tol yang ditetapkan pemerintah yang berlaku di Indonesia," ujar Purwoto dalam Konferensi Pers Penyesuaian Tarif Ruas Tol Pondok Aren - Serpong, Rabu, 29 Januari 2020.
Untuk golongan I tarif yang diberlakukan adalah Rp 6.500 menjadi Rp 7.000. Untuk golongan II dari Rp 11.500 menjadi Rp 13.500.
Kemudian, untuk golongan III dari tarif lama Rp 14.000 menjadi Rp 13.500. Untuk golongan IV dari tarif lama Rp 17.500 menjadi Rp 16.000. Selanjutnya untuk golongan V dari Rp 21.000 menjadi Rp 16.000.
Dalam kesempatan yang sama, Panji Rachman, Manajer Operasional BSD menekankan bahwa penyesuaian tarif ini hanya terjadi untuk ruas tol Pondok Aren-Serpong.
Tol BSD sendiri sebenarnya terkoneksi dengan beberapa ruas tol. Oleh karena itu, untuk tarif di gerbang tol yang terkoneksi juga bakal mengalami penyesuaian.
"Untuk penyesuasian tarif hanya di Pondok Aren-Serpong. Misal di gerbang tol Serpong 2 dan Serpong 3, nanti ada tarif baru di Pondok Aren-Serpong Rp 7.000. Kemudian bayar lagi untuk Serpong-Kunciran Rp 8.000 untuk golongan I," jelasnya.
Untuk Gerbang Tol Pondok Ranji arah Jakarta, tarif tol untuk golongan I menjadi Rp 22.000 yaitu Pondok Aren -Serpong Rp 7.000 dan tarif ruas tol JORR Rp 15.000.
Untuk golongan II dan III menjadi Rp 36.000 dengan penyesuaian Rp 13.500 di ruas Pondok Aren-Serpong dan ruas tol JORR Rp 22.500.
Kemudian untuk golongan IV dan V menjadi Rp 46.000 dengan penyesuaian Rp 16.000 di ruas Pondok Aren-Serpong dan ruas tol JORR Rp 30.000.
Untuk Gerbang Tol Serpong 2 dan Serpong 3, tarif golongan I menjadi Rp 15.000 yaitu Pondok Aren -Serpong Rp 7.000 dan tarif ruas tol Serpong-Kunciran Rp 8.000.
Untuk golongan II dan III menjadi Rp 25.500 dengan penyesuaian Rp 13.500 di ruas Pondok Aren-Serpong dan ruas tol Serpong-Kunciran Rp 12.000.
Kemudian untuk golongan IV dan V menjadi Rp 31.500 dengan penyesuaian Rp 16.000 di ruas Pondok Aren-Serpong dan ruas tol Serpong-Kunciran Rp 15.500.
Sebagai informasi, penyesuaian tarif tol juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. (anto)