mobilinanews (Jakarta) – Pemilik Toyota Fortuner dinyatakan kalah dalam vonis yang dibacakan hakim ketua Tentri di PN Jakarta Utara, Sunter, Jakarta Utara, Selasa (15/9).
“Gugatan Saudara Tony (Hartono) ditolak karena berdasarkan uji materi, fakta dan saksi-saksi, menyimpulkan bahwa saat menabrak mobil dalam kecepatan 11 km/jam. Sehingga sesuatu aturan, air bag tidak mengembang,” ujar hakim Tantri.
Atas keputusan itu, Tony selaku pelapor langsung menyatakan banding. “Saya langsung menyatakan banding. Wong bukti mobil masih ada, as roda bengkok, setir bengkok, sebelah kanan ringsek,” ujar Tony.
Tony menyebut, semua barang bukti itu masih ada otentik dan juga ada saksi-saksi yang menguatkan. “Apa memang masyarakat kita dibutakan oleh keputusan yang saya rasa orang awam pun bisa lihat dari barang bukti. Kita pertanyakan keputusan hakim,” tambah Tony lagi.
Ada apa di bali keputusan ini. “Apakah quality Fortuner yanh menabrak 11 km/jam bisa hancur begitu. Kok bisa dijual ke pasaran ya?,” tanya pria ayah satu anak ini.