mobilinanews (Jakarta) – Hartono alias Tony, pemilik Toyota Fortuner yang akhirnya dinyatakan kalah dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Sunter, Jakarta Utara, Selasa (15/9) siang berang.
Alasan hakim yang berpegangan kecepatan Fortuner ketika menabrak pohon hanya 11 km/jam sehingga airbag tidak mengembang, disebutnya membutakan akal sehat. Sehingga gugatan Tony ke Toyota Astra Motor pun kandas.
“Ini sih dagelan. Masak pegangan memutuskan karena kecepatan Fortuner segitu? Kalau segitu, masak mobil sampai ringsek? Setir bengkok dan lain. Maka sengaja barang bukti mobil saya biarkan orisinil untuk dijadikan pertimbangan hakim. Eh, ternyata hakimnya “masuk angin”,” ujar Tony kepada mobilinanews.
Maka itu, dari sekarang pihaknya bersama tim pengacara tengah menyusun nota banding. Tak hanya itu, pihaknya juga mengadukan hakim ke Ombusman.
“Saya akan mengadukan hakim ke lembaga Ombusman, karena saya yakin hakim menerima suap untuk membuat keputusan yang tidak sesuai fakta dan mengingkari hati nurani,” lanjut Tony.
Tidak hanya itu. Indikasi penyuapan hakim ini, ungkap pengusaha dan kontraktor yang tinggal di Jakarta Barat itu, juga akan melaporkan kasus penyuapan ini ke KPK.
Wah, manjang nih.