
mobilinanews (Jakarta) – Kejar terus sampai dapat. Seperti itu tampaknya yang dilakukan Pusat Data dan Informasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta yang terus mengejar penerimaan pajak di tengah pandemi covid-19.
Terutama untuk kendaraan mewah yang pembayaran pajaknya masih tertunda. Pasalnya, nilai pajak mobil dan motor mewah dapat ikut berkontribusi dalam penanganan virus corona.
Tercatat, ada 1 Januari 2020-17 April 2020 ada 3.460 kendaraan mewah bernilai jual Rp 1 miliar ke atas dan nilai pajak di atas Rp 20 juta berhasil disisir.
M Aris Firmansyah, Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, menyebut dari jumlah itu total penerimaan pajak yang diperoleh Rp 106 miliar.
"Sampai dengan April 2020 penerimaan PKB kategori kendaraan mewah sebesar kurang lebih Rp 106 miliar," kata Aris Firmansyah.
Sejak akhir tahun 2019 hingga awal 2020, BPRD melakukan razia door to door pajak mobil ke mall, perkantoran, hingga apartemen di berbagai kawasan Jakarta.
Khusus kendaraan yang belum membayar pajak dipasangi stiker bertuliskan `Kendaraan Anda Belum Melunasi Kewajiban Perpajakan`.
Aris mengimbau agar masyarakat, khususnya pemilik kendaraan mewah, tetap taat melakukan kewajibannya dan tidak menutupi kepemilikan kendaraan dengan memakai identitas orang lain.
"Karena pembayaran pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, merupakan sumber pembiayaan pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam penanggulangan COVID-19," ujar Aris Firmansyah. (wan)