Toyota Siap Hadapi Gugatan Banding Pemilik Fortuner

Rabu, 23/09/2015 15:07 WIB |
Kondisi Toyota Fortuner milik Toni setelah kecelakaan
Kondisi Toyota Fortuner milik Toni setelah kecelakaan

mobilinanews (Jakarta) - Kasus gugatan yang ditujukan kepada PT Toyota Astra Motor (TAM) oleh Hartono (45 th), konsumen Toyota pemilik Fortuner bernomor polisi B 1491 BJJ yang mengalami gagal fungsi di perangkat airbag-nya saat terjadi kecelakaan, berakhir dengan ditolaknya gugatan tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Hartono yang akrab disapa Toni langsung mengajukan banding karena tidak puas atas keputusan tersebut. Bahkan Toni juga melaporkan hakim yang mengurus perkaranya kepada OmBusman karena dianggap memutuskan perkara tidak sesuai dengan fakta dan saksi-saksi yang ada.

Menanggapi hal ini, PT Toyota Astra Motor (TAM) melalui kuasa hukumnya, Dedy Kurniadi, SH, MH mengatakan siap menghadapi langkah lanjut dari penggugat kliennya.

"Kalau urusan banding, itu sepenuhnya merupakan hak dari penggugat. Yang pasti kami menilai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menolak gugatan sudah sangat tepat," jelas Dedy saat dihubungi via telpon oleh Mobilinanews, Rabu (23/9).

Menurut Dedy, klien-nya (TAM) tidak gampang mendalilkan sesuatu tanpa melibatkan saksi ahli di bidangnya masing-masing. Dalam proses sidang gugatan dengan nomor perkara 534/Pdt.G/2014/Pn.Jkt.Ut tertanggal 29 Desember 2014, PT TAM menghadirkan dua saksi ahli, Muhammad Aditya, Dosen Fakultas Teknik Universitas Indonesia, dan Sigit Santosa dari Institut Teknologi Bandung.

"Para ahli sudah diperiksa di persidangan, dan dari keterangan dua saksi ahli tersebut menyatakan tidak ada masalah dengan airbag di Fortuner," pungkas Dedy Kurniadi.

Dalam kasus ini, Toni selaku penggugat menuntut PT Toyota Astra Motor (TAM) sebesar Rp11 miliar karena merasa dirugikan dalam kecelakaan yang nyaris saja merenggut nyawanya tersebut.

Namun hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tenri Muslinda malah menolak tuntutan tersebut dan menghukum penggugat dengan biaya perkara sebesar Rp1.431.000,-