mobilinanews (Jakarta) – Wacana pemerintah pemberlakuan asuransi Third Party Liability (TPL), bagi kendaraan bermotor mulai tahun depan ramai diperbincangkan. Aturan tersebut artinya akan menyasar semua pengguna mobil termasuk Toyota.
Perlu diketahui bahwa arti dari Third Party Liability adalah satu bentuk perluasan jaminan adalah Third Party Liability (TPL) atau tanggung jawab hukum pihak ketiga.
Artinya TPL memungkinkan pengguna mobil untuk mendapatkan jaminan atas kerugian pihak ketiga yang disebabkan oleh kelalaian mereka saat berkendara menggunakan kendaraan bermotor yang diasuransikan.
Kerugian yang dijamin di antaranya adalah kematian atau cidera yang dialami pihak ketiga yang terlibat kecelakaan. Berikutnya adalah penggantian kerusakan atas aset pihak ketiga, di luar aset nasabah sebagai pemegang polis asuransi yang memiliki perluasan TPL.
Apabila kecelakaan melibatkan aset pihak ketiga seperti mobil, tiang listrik, atau pagar rumah, biaya perbaikan akan ditanggung oleh asuransi. Jumlah pertanggungan yang bisa dibayarkan adalah sesuai nilai perluasan polis TPL yang disepakati dengan pihak asuransi.
Klaim Asuransi Mobil Kecelakaan
Konsumen dapat melaporkan kecelakaan ke cabang asuransi terdekat dengan lokasi kejadian atau lewat pelaporan online sesuai aturan pihak asuransi. Pelaporan merupakan langkah paling penting karena semakin cepat pengajuannya, akan semakin mudah pula pengurusan klaim asuransi mobil.
Jika mobil mengalami kerusakan, siapkan bukti yang diperlukan sesuai dengan peraturan perusahaan masing-masing, misalnya berupa foto dari panel bodi yang rusak, dan kelengkapan dokumen wajib lainnya, di antanya seperti STNK mobil dan SIM pengemudi, serta polis asuransi kendaraan.
Selanjutnya, khusus untuk mobil Toyota, Urusan Toyota, pemobil yang menggunakan asuransi rekanan Auto2000 dapat langsung membawa mobil yang rusak ke bengkel Body Paint Auto2000, untuk melakukan klaim.
Untuk mengetahui apakah asuransi AutoFamily rekanan Auto2000 bisa menanyakan ke pihak Asuransinya, menghubungi cabang Auto2000 atau bisa cek melalui website resmi Auto2000.
Di bengkel Auto2000 ada tim surveyor dari pihak asuransi yang bisa langsung meng-handle klaim, dan memasukkan mobil ke fasilitas perbaikan bodi dan cat Auto2000 jika seluruh syarat formal lengkap.
Meskipun asuransi bukan rekanan Auto2000, AutoFamily bisa berkoordinasi dengan pihak asuransi untuk melakukan perbaikan di bengkel Auto2000. Hanya saya ada kemungkinan kebijakan dari masing-masing asuransi ada perbedaan, dan keputusan mengikuti aturan terkait.
“Fasilitas Body & Paint (BP) Auto2000 siap melakukan perbaikan mobil AutoFamily yang mengalami kerusakan. Kerjasama dengan asuransi rekanan membuat proses klaim asuransi dapat berlangsung dengan mudah dan cepat," kata Chief Marketing Auto2000, Yagimin di Jakarta.
Asal tahu saja, BP Auto2000 dapat pula melakukan perbaikan bodi non asuransi dan menyediakan layanan Express Body & Paint untuk perbaikan bodi ringan hanya 8 jam.