mobilinanews (Jakarta) - Operator pengelola jalan tol PT Jasa Marga (persero) Tbk., PT Hutama Karya (persero), PT Marga Lingkar Jakarta dan PT Jakarta Lingkar Baratsatu telah sepakat melakukan penyesuaian tarif beberapa ruas tol di DKI Jakarta.
Adapun kenaikan tarif tol tersebut berkisar antara Rp 1.000,- hingga Rp 1.500,-.
Beberapa ruas tol yang mengalami kenaikan antara lain Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) I, Akses Tanjung Priok (ATP), dan Jalan Tol Pondok Aren - Ulujami. Penyesuaian tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
Adapun dasar penyesuaian tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1522/KPTS/M/2020.
Yang isinya adalah setiap 2 tahun secara otomatis jalan tol akan mengalami kenaikan tarif, dengan persentasi yang telah ditentukan.
Selengkapnya, ruas tol yang mengalami kenaikan adalah Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kenon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami.
Kenaikan tarif tersebut dimaksudkan untuk melakukan upaya perbaikan guna meningkatkan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.
Selain itu, ke-4 operator jalan tol tersebut juga menyebutkan kenaikan ini untuk meningkatkan layanan di bidang transaksi antara lain dengan melakukan penambahan fasilitas yang memberikan kenyamanan kepada pengguna tol saat melakukan transaksi. (hf)