Ayo Lengkapi Surat-surat Kendaraan, Operasi Zebra Jaya 2024 Dilaksanakan Hari Ini, Berikut Daftar Denda Pelanggaranya!

Senin, 14/10/2024 19:50 WIB |
Operasi Zebra Jaya 2024 - Dok.Istimewa
Operasi Zebra Jaya 2024 - Dok.Istimewa

Mobilinanews(Jakarta) - Mulai hari ini, Korlantas Polri laksanakan Operasi Zebra Jaya 2024 di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Senin, 14 Oktober 2024 hingga 27 Oktober 2024.

Tujuan Operasi Zebra adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menaati peraturan lalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.

Dalam Operasi Zebra Jaya 2024, Polri akan lebih sering memberikan peringatan terhadap pelanggaran lalu lintas, terutama yang sering mengakibatkan kecelakaan.

Operasi Zebra Jaya 2024 berlangsung pada tanggal 14 Oktober 2024 dan berakhir di tanggal 27 Oktober 2024 mendatang

Berikut 14 jenis pelanggaran dan denda yang ditetapkan dalam Operasi yang berlangsung selama dua pekan tersebut.

1. Menggunakan ponsel saat berkendara: Denda maksimal Rp750.000 atau kurungan 3 bulan.
2. Melebihi batas kecepatan: Denda maksimal Rp500.000.
3. Berkendara melawan arus: Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
4. Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Denda maksimal Rp3 juta atau kurungan 1 tahun.
5. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM: 6. Denda maksimal Rp1 juta atau kurungan 4 bulan.
6. Tidak menggunakan helm SNI: Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.
7. Tidak menggunakan sabuk keselamatan: Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.
8. Berboncengan lebih dari satu: Denda maksimal Rp250.000.
9. Kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan: Denda maksimal Rp500.000.
10. Tidak membawa STNK: Denda maksimal Rp500.000.
11. Melanggar marka jalan: Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan: Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.
13. Menggunakan pelat nomor palsu: Denda maksimal Rp500.000.
14. Parkir liar: Denda maksimal Rp250.000.

Diharapkan adanya Operasi Zebra Jaya 2024 ini bisa membuat masyarakat membiaskan diri mematuhi peraturan lalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi denda. (Arf)