mobilinanews (Jakarta) - Keberadaan mobil listrik di Indonesia memang terus digulirkan pemerintah. Untuk meningkatkan daya rangsang konsumen terhadap mobil listrik, pemerintah sudah memiliki beberapa langkah yang akan mempermudah konsumen.
Tentunya, langkah yang akan dilakukan adalah memberikan kebijakan berupa Down Payment (DP) Nol Persen sebagai kemudahan bagi konsumen.
Tetapi, menurut peneliti senior Universitas Indonesia, Riyanto selain kebijakan DP nol persen ada kebijakan lain yang juga harus diberikan agar mobil listrik lebih mudah didapatkan.
Sebenarnya yang ditunggu adalah suku bunga. Karena kalau (besaran) suku bungan masih tinggi dan tenornya (jangka waktu atau masa kredit) yang pendek, itu juga sama saja berat.
"Jadi (konsumen tetap) menanggung beban besar karena cicilannya sangat berat. Jadi, suku bunga juga harus dibedakan (dengan besaran suku bunga untuk kredit barang lain), sebagai insentif (pembelian kendaraan listrik),” jelas Riyanto, dalam diskusi bersama Forwot dan Forwin di Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Tentunya, pemerintah juga harus mempertimbangkan mengenai skema pembayaran. Ada baiknya skema pembayaran juga bisa diberikan kemudahan.
"Cicilan kendaraan listrik bisa lebih terjangkau dan diberikan tenor atau masa pembayaran yang lebih lama serta mengacu pada usia pakai baterai kendaraan listrik. Biasanya baterai kan delapan tahun, nah skemanya bisa lebih dari itu," tambah Riyanto.
Di lain sisi, mengenai harga jual yang ditawarkan saat ini memang masih sangat tinggi. Adapun harga yang rasional untuk konsumen Indonesia adalah berada pada level Low MPV yang dibanderol dengan harga Rp 300 - 350 jutaan. (hf)