mobilinanews (Jakarta) - Setelah 14 provinsi telah menghapus denda pajak kendaraan bermotor, kali ini DKI Jakarta juga ikutan menerapkan kebijakan tersebut.
Jimmi Pardede selaku Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengamini pernyataan itu.
"Ini merupakan kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor," ujar Jimmi Pardede.
Ia menambahkan, relaksasi ini tertera dalam Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020, 9 April 2020 mengenai penghapusan sanksi administrasi pajak daerah selama COVID-19.
Peraturan ini merujuk pada penanganan ekonomi selama pandemi melalui Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID-19.
Yakni pemberian insentif berupa pengurangan atau pemberian pajak daerah perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, serta perpajakan kewajiban pembayaran dana bergulir.
Pembebasan pajak juga akan dipertimbangkan untuk diterapkan pada kendaraan umum pelat kuning.
“Karena sektor transportasi termasuk yang terdampak serius selama masa pandemi,” terang Jimmi Pardede. (hilary)