mobilinanews (Jakarta) - Setelah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB), lebih lanjut akan menggodok wacana pembayaran PKB selama 3 tahun sekali.
"Dalam rangka optimalisasi penerimaan PKB dan mengurangi jumlah tunggakan di DKI Jakarta, Bapenda masih mangkaji wacana ini," ungkap Jimmi R Pardede, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda DKI Jakarta.
Jimmi berpegang pada Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Yang berisi PKB dikenakan untuk masa pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung sejak pendaftaran Kendaraan Bermotor, dan PKB dibayar sekaligus di muka.
Jika ditelisik, PKB pun terbagi jadi dua jenis, PKB Tahunan yakni pajak yang wajib dibayar tahunan, serta PKB Lima Tahunan yang pembayarannya dilakukan lima tahun sekali dengan pergantian pelat nomor kendaraan dan STNK.
Pembayaran pajak pun selama ini bisa dilakukan di kantor SAMSAT khusus untuk PKB Lima Tahunan, belum bisa dilakukan menggunakan e-SAMSAT.
"Ditunggu saja ya kelanjutan wacana ini," pungkas Jimmi. (hilary)