mobilinanews (Bandung) - Penggunaan knalpot motor dengan suara berisik atau yang sering disebut knalpot brong, terus digencarkan oleh Satlantas Polri.
Baru-baru ini, Satlantas Polresta Bandung, berhasil mengamankan 11 motor yang menggunakan knalpot berisik tersebut di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dalam razia tersebut, pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong, langsung diberhentikan dan ditindak oleh petugas.
Meski belum memberikan peringatan keras terkait pelanggar, namun pihak Satlantas Polresta Bandung, sudah menetapkan sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggar tersebut.
“Kami akan terus lakukan himbauan kepada pengendara yang memakai knalpot bukan standarnya,” ujar Kasatlantas Polresta Bandung, Erik Bangun Perkasa.
Ini bukan kali pertama Satlantas melakukan penertiban knalpot berisik yang digunakan pada kendaraan roda dua.
Selain di Bandung, Satlantas Polres lainnya juga sudah melakukan penertiban. Tentunya, penggunaan knalpot berisik tersebut tidak sesuai dengan UULAJ.
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 285 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp 250 ribu atau kurungan 1 bulan.
“Yang pasti kami akan terus menerjunkan tim dari Satlantas untuk melaksanakan himbauan humanis kepada pengendara yang masih memakai knalpot bising yang tidak sesuai standar,” tandasnya. (hf)