
mobilinanews (Jakarta) - Menjelang penghujung tahun, warga Jakarta mendapat kado istimewa berupa program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga akhir Desember 2024. Program ini menjadi kesempatan emas bagi para wajib pajak untuk melunasi tunggakan mereka tanpa perlu membayar bunga atau denda.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan kebijakan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan pertama. Kebijakan ini efektif mulai tanggal 2 Desember hingga 31 Desember 2024, memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk memanfaatkan insentif ini.
Lusiana Herawati, Kepala Bapenda Jakarta, menjelaskan bahwa kebijakan pemutihan ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang mungkin terbebani dengan tunggakan pajak kendaraan.
“Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan mereka tanpa dikenakan sanksi bunga atau denda. Kami berharap langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan administrasi pajak sekaligus meringankan beban wajib pajak,” ungkap Lusiana dalam keterangannya pada 13 Desember 2024.
Lusiana juga menambahkan bahwa seluruh proses penghapusan sanksi administrasi dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah. Dengan begitu, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan manual. Hal ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat sekaligus mengurangi kerumitan proses administrasi.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar bagi Pemprov DKI Jakarta. Lusiana menegaskan bahwa pendapatan dari pajak ini sangat krusial untuk mendukung berbagai program pembangunan di ibu kota.
“Pajak daerah berkontribusi besar terhadap pembangunan kota. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan pemutihan ini sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan berkelanjutan di Jakarta,” tuturnya.
Program pemutihan ini juga menjadi bagian dari strategi Pemprov Jakarta untuk memastikan target pendapatan pajak daerah tercapai. Dengan semakin banyak wajib pajak yang memenuhi kewajibannya, diharapkan pembangunan kota Jakarta dapat berjalan lebih optimal.
“Partisipasi masyarakat dalam membayar pajak sangat penting. Dengan kepatuhan pajak, kita semua dapat berkontribusi untuk mewujudkan Jakarta yang lebih baik,” tambah Lusiana.
Untuk memanfaatkan kebijakan ini, wajib pajak cukup melakukan pembayaran PKB atau BBNKB mereka di tempat yang telah ditentukan. Seluruh penghapusan sanksi administrasi, termasuk bunga dan denda, akan diproses secara otomatis oleh sistem.
Ini berarti, masyarakat tidak perlu repot mengurus surat-surat tambahan atau datang ke kantor pajak untuk mengajukan permohonan manual. Proses ini dirancang untuk memberikan kenyamanan dan efisiensi dalam menyelesaikan kewajiban pajak.
Bagi warga Jakarta yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, program pemutihan ini adalah peluang besar untuk menyelesaikan kewajiban tanpa beban tambahan. Dengan berakhirnya program ini pada 31 Desember 2024, wajib pajak diimbau untuk segera memanfaatkan waktu yang tersisa.
Pemutihan pajak kendaraan ini bukan hanya memberikan manfaat langsung berupa penghapusan sanksi administrasi, tetapi juga menjadi wujud partisipasi warga dalam mendukung pembangunan kota.
Jadi, tunggu apa lagi? Segera lunasi pajak kendaraan Anda dan jadilah bagian dari masyarakat yang berkontribusi membangun Jakarta menjadi lebih baik. Jangan sampai ketinggalan, karena kesempatan ini hanya berlangsung hingga akhir tahun!