Kabar Gembira! Diskon PPN 100 Persen untuk Mobil Listrik dan Hybrid Berlaku Awal 2025

Kamis, 02/01/2025 09:10 WIB | Ade Nugroho
Kabar Gembira! Diskon PPN 100 Persen untuk Mobil Listrik dan Hybrid Berlaku Awal 2025
Kabar Gembira! Diskon PPN 100 Persen untuk Mobil Listrik dan Hybrid Berlaku Awal 2025

mobilinanews (Jakarta) – Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya terhadap pengembangan kendaraan ramah lingkungan. Dalam langkah terbarunya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan insentif pajak besar-besaran berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mobil listrik dan hybrid. Kabar baik ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 31 Desember 2024.

Menurut Sri Mulyani, diskon PPN untuk kendaraan listrik, kendaraan hybrid, dan beberapa segmen rumah tangga adalah bagian dari stimulus ekonomi besar senilai Rp 265,6 triliun. "PPN untuk kendaraan listrik dan hybrid diberikan diskon 100 persen hingga Juni 2025. Pada semester kedua, diskon tersebut akan menjadi 50 persen," jelasnya.

Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan dengan harga jual hingga Rp 5 miliar, memberikan kesempatan luas bagi masyarakat untuk beralih ke kendaraan berbasis energi terbarukan. Selain mengurangi emisi karbon, langkah ini diharapkan meningkatkan penetrasi kendaraan listrik dan hybrid di pasar domestik.

Kenaikan PPN Umum Jadi 12 Persen Mulai 2025

Namun, di balik kabar baik ini, masyarakat juga perlu bersiap dengan kenaikan PPN umum menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Presiden Prabowo Subianto menjelaskan, kenaikan ini merupakan amanah dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Kenaikan PPN dilakukan secara bertahap untuk menjaga daya beli masyarakat dan meminimalkan dampak pada inflasi serta pertumbuhan ekonomi," ungkap Presiden Prabowo dalam pidatonya.

Sebagai informasi, kenaikan PPN dari 10 persen ke 11 persen telah diberlakukan sejak 1 April 2022. Langkah berikutnya, dari 11 persen ke 12 persen, akan dimulai pada awal 2025 sesuai jadwal yang telah disepakati antara pemerintah dan DPR.

Dampak Positif Kebijakan Pajak untuk Kendaraan Listrik

Langkah strategis ini diharapkan memberikan dorongan signifikan pada industri kendaraan listrik di Indonesia. Dengan diskon PPN 100 persen, masyarakat akan lebih terdorong untuk memilih kendaraan ramah lingkungan. Sementara itu, pengenaan PPN 12 persen di sektor lainnya dirancang untuk memperkuat penerimaan negara tanpa mengganggu stabilitas ekonomi.

Kombinasi kebijakan insentif dan penyesuaian pajak ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan pertumbuhan ekonomi. Bagi yang berminat membeli kendaraan listrik atau hybrid, inilah saat yang tepat untuk memanfaatkan diskon pajak yang berlaku di paruh pertama 2025!