mobilinanews (Jakarta) – Kabar penting buat Anda yang akan membayar pajak kendaraan bermotor di Jakarta pada tahun baru ini. Peraturan terbaru soal tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) resmi berlaku mulai 5 Januari 2025. Aturan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Perubahan ini mencakup kenaikan tarif pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya. Jadi, jika sebelumnya Anda hanya membayar 0,5% untuk kendaraan tambahan, kini tarifnya naik menjadi 1%.
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Terbaru
Berikut rincian tarif PKB berdasarkan Perda Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 7:
Tarif PKB untuk kendaraan pribadi:
2% untuk kepemilikan kendaraan pertama.
3% untuk kepemilikan kendaraan kedua.
4% untuk kepemilikan kendaraan ketiga.
5% untuk kepemilikan kendaraan keempat.
6% untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya.
Catatan: Kepemilikan kendaraan dihitung berdasarkan nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan/atau alamat yang sama.
Tarif PKB khusus:
0,5% untuk kendaraan yang digunakan sebagai angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, kegiatan sosial-keagamaan, serta kendaraan milik pemerintah dan Pemprov DKI Jakarta.
Tarif PKB untuk badan usaha:
2% tanpa dikenakan pajak progresif, meskipun badan usaha memiliki lebih dari satu kendaraan.
Perubahan yang Perlu Anda Ketahui
Perubahan tarif ini akan berdampak pada perhitungan pajak kendaraan bermotor Anda, terutama jika memiliki lebih dari satu kendaraan. Dengan kenaikan ini, semakin banyak kendaraan yang Anda miliki, semakin tinggi tarif pajak progresif yang harus dibayarkan.
Misalnya, jika sebelumnya Anda membayar pajak 2% untuk kendaraan pertama dan 0,5% untuk kendaraan kedua, kini pajak untuk kendaraan kedua akan menjadi 3%. Begitu pula untuk kendaraan ketiga dan seterusnya.
Namun, aturan baru ini tidak berlaku untuk kendaraan yang dimiliki badan usaha. Jadi, tarif untuk badan usaha tetap flat di angka 2%, tanpa kenaikan progresif.
Apa Tujuan Kenaikan Tarif Ini?
Pemerintah DKI Jakarta berharap penyesuaian tarif PKB ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih bijak dalam memiliki kendaraan. Selain itu, kebijakan ini juga mendukung upaya pengendalian lalu lintas di Jakarta yang semakin padat.
Di sisi lain, hasil dari kenaikan tarif pajak ini diharapkan dapat digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik, seperti pembangunan infrastruktur jalan, perbaikan transportasi umum, dan layanan sosial lainnya.
Langkah untuk Menghindari Masalah Pajak
Sebelum membayar pajak kendaraan Anda, pastikan untuk memeriksa rincian tarif yang sesuai dengan Perda Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Anda dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi resmi Samsat, situs web pemerintah, atau langsung ke kantor Samsat terdekat.
Dengan memahami tarif pajak terbaru ini, Anda dapat menghitung besaran pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan dan menghindari kesalahan saat pengurusan.
Kesimpulan
Kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor di Jakarta mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Perubahan ini terutama berdampak pada kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya, yang dikenakan tarif progresif lebih tinggi.
Segera cek rincian pajak kendaraan Anda dan pastikan semuanya sesuai dengan aturan terbaru. Jangan lupa, bijak dalam memiliki kendaraan bisa membantu Anda menghemat pengeluaran sekaligus mendukung kebijakan pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik.